Surabaya – Unit Reskrim Polsek Karangpilang membongkar sindikat pencuri handphone lintas kota. Tak hanya menangkap pencurinya, tim juga mengamankan penadahnya.
Dari data polisi, dalam kasus ini dua orang ditetapkan tersangka. Masing-masing IH (33), warga Bubutan Surabaya dan APP (20) warga Lakarsantri Surabaya.
Keduanya disergap di tempat persembunyiannya di kawasan Karangpilang. Saat digeledah, ditemukan puluhan handphone yang sudah dikemas dan akan dijual.
Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang warga yang kehilangan handphone. Dari sinilah, tim langsung melakukan penyelidikan.
Saat proses ini, tim lantas berhasil menemukan tempat tinggal sindikat tersebut. Tim lantas melakukan penggerebekan dan menemukan handphone milik korban yang sudah dikemas dan akan dikirim ke ekspedisi untuk dijual secara online.
“Kami temukan handphone korban. Sudah dalam kemasan dan akan dijual. Jenis handphonenya iPhone 13,” kata Rizky, Sabtu (9/9/2023).
Selain menemukan handphone korban, saat proses penggeledahan itu tim juga menemukan 45 handphone berbagai merek yang juga sudah dikemas dan akan dikirim.
“Hasil dari yang kami dapatkan, seluruhnya patut diduga hasil dari kejahatan. Karena seluruhnya tidak ada dosbook,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh handphone tersebut ada yang memasok. Diketahui, pelakunya berinisial VP, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO alias buron.
“Jadi mereka ini sindikat. Sudah terorganisir. Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih kabur,” tegas Rizky.
Rizky menambahkan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa sudah dilakukan sekitar satu tahun ini.
“Beraksinya ternyata bukan hanya di Surabaya saja. Tapi juga di Pasuruan hingga Sidoarjo,” tandasnya.
Rizky menyampaikan bagi pemilik handphone yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Karang Pilang dengan menunjukan bukti kepemilikan.
“Jadi kami akan share seluruh IMEI ponsel yang berhasil disita dari tersangka. Apabila masyarakat merasa handphone tersebut adalah miliknya, bisa datang ke Polsek Karang Pilang. Bisa diambil, gratis,” ujarnya.
Sementara untuk hasil kejahatan dari sindikit ini, pengakuannya bisa mencapai puluhan juta. Sebab, handphone curian dijual mulai harga Rp2 juta sampai Rp6 juta, tergantung mereknya. Info/red
Berita Lainnya
Pemerintah Tegur Keras E-Wallet Yang Jadi Fasilitator Judi Online
KPPU Buktikan Persekongkolan Tender di Pelabuhan Nusa Penida
Kasus Polwan Bakar Suami Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto