
Surabaya – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia juga bakal berlaku di negara ASEAN, mulai 1 Juni 2025. Dengan begitu, bagi pemilik SIM Indonesia ini, tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat mengendarai kendaraan di beberapa negara Asia Tenggara.
Berdasarkan keterangan yang diunggah oleh akun instagram resmi @tmcpoldametro, SIM Indonesia ini bisa digunakan di 8 negara ASEAN, seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
Dijelaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” jelas Yunus.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, juga bakal mengganti nomor SIM jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang juga mulai diberlakukan pada juni 2025.
Sementara itu, sebelumnya Yusri Yunus sempat mengatakan sistem NIK sudah bagus karena setiap warga negara cuma punya satu. Menurutnya, bahkan bayi baru lahir langsung mendapatkan NIK. info/red

Berita Lainnya
Paus Leo XIV Terima Patung Yusuf Arimatea Karya Indonesia
Mulai 2026 Vatikan Resmi Gunakan Bahasa Indonesia di Vatican News
Arab Saudi Melompat ke Peringkat 22 Negara Paling Bahagia di Dunia Di Bawah Kepemimpinan MBS