
Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan kinerja agresif di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang tahun ini, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar, menegaskan posisinya sebagai garda terdepan penjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan, penguatan penegakan hukum menjadi kunci mendorong perbaikan struktur pasar nasional. Ia menegaskan, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen tidak akan tercapai tanpa peningkatan signifikan indeks persaingan usaha dari level 4,95 menuju 6,33.
“Persaingan usaha yang sehat adalah fondasi utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Karena itu, efektivitas penegakan hukum menjadi prioritas kami,” ujar Ifan- sapaan akrab Fanshurullah.
Dari total putusan yang dijatuhkan, perkara notifikasi merger dan akuisisi mendominasi, disusul kasus persekongkolan tender dan monopolisasi.
Seluruh perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, termasuk delapan perusahaan asing. Denda terbesar senilai Rp449 miliar dijatuhkan dalam perkara dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada kasus Truk Sany yang diputus pada Agustus 2025.
Sejumlah perkara besar lain turut menyita perhatian publik, di antaranya kasus persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara dengan denda Rp12 miliar, denda Rp202,5 miliar kepada Google pada Januari 2025, serta sanksi Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025.
Tak berhenti di situ, KPPU juga tengah menangani perkara strategis dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perdana perkara ini telah dimulai sejak Agustus 2025 dan dipandang sebagai ujian serius kapasitas KPPU dalam merespons disrupsi ekonomi digital.
Penegakan hukum KPPU juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Hingga akhir 2025, total piutang denda persaingan usaha tercatat melebihi Rp1 triliun, dengan sekitar 75 persen atau Rp862 miliar telah disetorkan ke Kas Negara.
Khusus sepanjang 2025, nilai denda yang berhasil dibayarkan mencapai Rp55,54 miliar.
Di luar penindakan, KPPU aktif mengawasi aktivitas merger dan akuisisi. Sepanjang 2025, KPPU menerima 115 notifikasi merger dengan nilai transaksi mencapai Rp1.093 triliun, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik.
Salah satu transaksi besar adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui secara bersyarat pada Juni 2025.
Pada aspek advokasi kebijakan, KPPU menyampaikan 12 rekomendasi strategis kepada pemerintah, termasuk terkait kebijakan bea masuk anti-dumping benang filament. KPPU juga mendorong 60 program kepatuhan persaingan usaha, dengan 25 di antaranya telah memperoleh penetapan resmi.
KPPU turut memperkuat pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tercatat empat perkara kemitraan yang diregister sepanjang 2025, mencakup sektor ritel, peternakan ayam, dan layanan kesehatan, serta satu penyelidikan tambahan di sektor ritel.
Dalam menjaga kepentingan publik, KPPU mendalami isu strategis seperti kelangkaan BBM nonsubsidi sejak Agustus 2025 dan lonjakan harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di berbagai wilayah. KPPU menilai penguatan peran Bulog krusial untuk menjaga stabilitas harga, kualitas, dan keterjangkauan pangan.
Menutup tahun 2025, KPPU menegaskan transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Fanshurullah menekankan pentingnya dukungan regulasi yang kuat, termasuk percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, guna memperkuat kewenangan KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang adil dan efisien.
“Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU berkomitmen meningkatkan kualitas penegakan hukum secara konsisten dan terukur,” tegasnya. info/red

Berita Lainnya
Sri Untari Tekankan Pentingnya SLB Negeri dan Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Pemkab Kediri Tahun 2026 Kucurkan Rp58,5 Miliar untuk Pembangunan Stadion
Ajak Warga Berani Lapor, Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penanganan Premanisme