
Surabaya – Seluruh fraksi di DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, DPRD menegaskan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, melainkan harus mampu menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026), dengan sejumlah catatan penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi penyandang disabilitas.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, mengatakan paradigma pembangunan harus berubah dengan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak dan kesempatan yang setara sebagai warga negara.
“Pembentukan Raperda ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan paradigma hukum nasional yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara,” kata Hari.
Menurutnya, penyandang disabilitas tidak lagi dapat diposisikan sebagai objek penerima bantuan sosial, melainkan harus dilibatkan secara aktif dalam pembangunan daerah.
Hari menyoroti besarnya jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, terdapat sekitar 3,42 juta penyandang disabilitas atau 8,41 persen dari total penduduk Jawa Timur.
Sementara itu, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sekitar 1,86 juta penyandang disabilitas.
Perbedaan angka tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya pembenahan sistem pendataan agar kebijakan yang disusun lebih tepat sasaran.
Ia menilai, jutaan penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan, lapangan pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, informasi, hingga pelayanan publik berbasis digital.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong penguatan kebijakan afirmatif, khususnya di sektor ketenagakerjaan. “Perlu ada mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas pada instansi pemerintah, BUMD, maupun perusahaan swasta,” ujarnya.
Selain itu, partisipasi penyandang disabilitas juga harus diperluas agar setiap program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.
“Perda ini harus menjadi instrumen perubahan sosial, bukan sekadar produk hukum. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal hanya karena kondisi disabilitas yang dimilikinya,” tegas Hari. info/red

Berita Lainnya
Pemkab dan DPRD Kediri Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemkab Kediri salurkan 200 ton benih jagung, Mas Dhito: Dukung ketahanan pangan
Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Buka Beasiswa Berdaya Tahap 2