14 October 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

PPPSRS Watch Siap Mengadvokasi Hak-Hak Penghuni dan Pemilik Rumah Susun

Ketua PPPSRS Watch Sonny Saragih dan Pembina Emanuel Sujatmoko

Surabaya, Pustakalewi.com – Keberadaan PPPSRS atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun adalah mutlak dan sangat vital perannya di rumah susun dan apartemen. Regulasi juga mewajibkan pengembang untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah penyerahan unit.

Namun dalam kenyataannya, belum semua rumah susun dan apartemen mempunyai PPPSRS. Permasalahan berikutnya adalah konflik yang selama ini terjadi antara pihak pengembang, PPPSRS, dan pemilik atau penghuni mulai dari kasus kepengurusan PPPSRS yang didominasi unsur pengembang, penetapan biaya layanan, hingga permasalahan krusial seperti status kepemilikan satuan rumah susun.
Berangkat dari keprihatinan atas konflik yang ditemui dan diidentifikasi ini, beberapa unsur aktivis, akademisi, dan penghuni rumah susun menginisiasi pembentukan lembaga PPPSRS Watch yang secara resmi diperkenalkan kepada publik pada Selasa, 5 April 2024 bertempat di kompek pertokoan Mangga Dua Surabaya.

Acara perkenalan yang sekaligus dijadikan momentum buka puasa bersama ini mengundang beberapa aktivis, pengurus PPPSRS, jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan konsumen.

Emanuel Sujatmoko, selaku Pembina PPPSRS Watch menyebutkan bahwa keberadaan rumah susun dan apartemen belum dibarengi dengan penegakan dan pengawasan aturan sehingga seringkali konflik yang terjadi antara penghuni dan pemilik rumah susun dengan pihak pengelola atau pengembang tidak bisa mendapat keadilan.

“PPPSRS Watch ini dimaksudkan sebagai lembaga perlindungan, memberikan advokasi, perlindungan hukum, penjelasan dan sosialisasi kepada pemilik dan penghuni rumah susun dan apartemen supaya terbentuk PPPSRS. Apalagi ke depannya, khususnya di perkotaan, perumahan akan dominan berkembang rumah susun atau hunian vertical”, ujar ahli hukum administrasi negara dari Universitas Airlangga ini.

Emanuel Sujatmoko juga menyoroti peran negara yang belum menjalankan secara maksimal fungsi pengawasan dan perlindungan hak-hak penghuni rumah susun sehingga seringkali penghuni dan pemilik rumah susun tidak paham tidak hak-haknya dan rentan mendapat perlakuan yang tidak adil.
Sementara itu Ketua PPPSRS Watch, Sonny Saragih, mengharapkan peran strategis lembaga ini menjadi corong aspirasi para penghuni dan pemilik rumah susun yang selama ini abai terhadap hak-haknya.

PPPSRS Watch juga siap untuk memfasilitasi konflik yang terkait dengan keberadaan rumah susun, termasuk dengan pihak luar. Protes yang terjadi dari komunitas ojek online yang terjadi di salah satu apartemen di Surabaya timur disebutnya merupakan contoh konflik yang harusnya bisa dimediasi dan mendapat solusi bersama.

Terkait dengan program yang akan dilakukan dalam waktud ekat ini, Sonny Saragih mengatakan, “Langkah pertama kami adalah mengingatkan dan berkomunikasi dengan pemerintah supaya pemerintah benar-benar peduli dan membantu pembentukan PPPSRS di rumah susun yang belum terbentuk PPPSRS”.
Salah satu undangan dari unsur pengurus PPPSRS adalah Mujianto dari Rumah Susun Menanggal Surabaya. Rumah susun ini merupakan salah satu rumah susun tertua di Surabaya dan sampai saat ini menjadi satu-satunya rumah susun yang berstatus hak milik.

Mujianto mengungkapkan rumitnya permasalahan terkait legalitas kepemilik di Rumah Susun Menanggal yang dimulai dari perjuangan pembentukan PPPSRS Rumah Susun Menanggal dengan difasilitasi oleh Perumnas sebagai pengembang. Sampai saat ini diungkapkan PPPSRS Rumah Susun Menanggal sudah berkonsultasi dengan DPRD Kota Surabaya dan Walikota Surabaya dan mendapatkan solusi terkait legalitas kepemilikan.

(Sto)