
Ekosistem materi ceramah Pembicara ketika diundang menjadi Pembicara sebagai Dosen Tamu untuk memberikan Kuliah Umum di S2 dan S3 (Pascasarjana) Universitas Sumatera Utara (USU). Bertemakan *Politik Bernegara untuk Membangun Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional. Berlangsung pada awal September 2025, di kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) USU, di kawasan Padang Bulan, Medan, Sumut. Pembicara diundang oleh kampus USU khususnya Pimpinan dan Pejabat Struktural Pascasarjana USU.
Atmosfir dan cakrawala penyampaian pemikiran tematis dan strategis materi ceramah, berlangsung di hadapan sejumlah kalangan dan elemen. Di hadapan beberapa Guru Besar, Akademisi, Ilmuwan, Intelektual, Pimpinan dan Pejabat Struktural Pascasarjana USU ; Mahasiswa S2, S3 (Pascasarjana) USU ; Tamu ; Undangan. Keterlibatan dan dukungan sejumlah Guru Besar, Akademisi, dan Pimpinan dan Pejabat Struktural Kampus USU pada dasarnya sangat berdampak dan berpengaruh atas penyelenggaraan kegiatan Kuliah Umum. Ada Prof. Dr. Subhilhar, Prof. Dr. Heri Kusmanto, Prof. Dr. Erika Revida, Dr. Hatta Ridho, M.SP., dan lain-lain.
Relasi dan substansi strategis ideologis antara Negara Indonesia dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada dasarnya berhakekat dan berintikan pada doktrin tentang eksistensi, posisi, fungsi, dan orientasi Negara Indonesia. Ada kandungan inti dan amanat utama mengenai sikap, pernyataan, dan kebijakan Negara Indonesia yang fundamental ideologis strategis. Ada sikap, pernyataan, dan kebijakan kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Pemaknaan atas hakekat hubungan ideologis dan strategis konstitusional kenegaraan tersebut pada dasarnya mengukuhkan dan menumbuhkan Negara Indonesia. Perihal tersebut pada gilirannya menentukan dan mengembangkan Politik Bernegara Indonesia beserta dengan Pemikiran dan Penguatan Geopolitik Strategis Indonesia Raya.
Gugusan dan untaian pemikiran, pernyataan, dan kebijakan yang fundamental ideologis strategis tersebut mengenai tugas luhur dan tanggungjawab mulia untuk menyatakan, menjaga, merawat, dan memaknai Kemerdekaan Indonesia. Kemudian sikap, pernyataan, dan kebijakan penolakan, penentangan, dan perlawanan terhadap penjajahan di manapun dan kapapun. Keseluruhan kandungan ideologis dan amanat ketentuan tersebut dikaitkan dan diletakkan dalam kerangka ideologi dan Nilai-Nilai strategis kemanusiaan dan keadilan. Perspektif tersebut di atas menganut Atmosfir dan mengandung Nilai-Nilai Pancasila. Dijiwai, disemangati, disinari, diterangi, dan dituntuni atmosfir Sistem Nilai Pancasila dan Spritualitas UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Indonesia.
Spritualitas perjuangan dan pergerakan Kemerdekaan Indonesia memiliki doktrin penyatu dan penguat serta mempunyai doktrin pemakna dan penuntun Negara Indonesia. Doktrin tersebut menuju, mengarah, dan mengisi Indonesia Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ada tantangan untuk mentransformasi dan memaknai jiwa dan semangat Pintu Gerbang Kemerdekaan. Jiwa dan semangat tersebut demi mencapai dan untuk menggenapi Janji Proklamasi Kemerdekaan. Juga untuk memastikan dan menghidupkan spritualitas Kemerdekaan Negara Indonesia.
Perspektif keluasan dan kedalaman ideologis dan strategis konstitusional tersebut adalah Negara Indonesia yg Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. Sebuah dan serangkaian hakekat yang menuntun dan mengarahkan Negara Indonesia untuk senantiasa dan semakin menumbuhkan dan menggelorakan makna Merdeka ; Bersatu ; Berdaulat ; Adil ; Makmur. Terminologi tersebut merupakan dan menjadi Satu Tarikan Nafas Ideologis dan Strategis panjang dan berkelanjutan yang murni, sejati, dan maknawi. Satu Tarikan Nafas kerakyatan, kebangsaan, dan kenegaraan dalam sebuah dan serangkaian kawasan dan lintasan yang utuh, menyatu, mendasar, dan menyeluruh yang Meng-Indonesia untuk merayakan Negara Proklamasi.
Hakekat dasar ketentuan dan amanat bahwa Negara Indonesia Berkehidupan Kebangsaan yang Bebas – pada dasarnya bermakna bahwa Negara Indonesia menolak, menentang, dan melawan segala hal penjajahan dan penindasan. Juga menolak, menentang, dan melawan kolonialisme dan neokolonialisme serta imperialisme dan neoimperialisme. Berkehidupan Kebangsaan yang Bebas merupakan pernyataan luhur mulia dan perjuangan semesta alam Rakyat Indonesia. Sikap dan kebijakan tersebut dimaknai dan didasari oleh Rakyat Indonesia yang menyatakan Kemerdekaan Negara Indonesia yang sepenuhnya Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur. Sebuah pernyataan Kemerdekaan yang otentik dan substantif.
Muatan materi ideologis dan makna strategis Pembentukan dan Penyusunan Negara Indonesia dan Pemerintah Negara Indonesia memiliki akar basis dan mempunyai dasar doktrin. Berbasis dan berdasar pada keinginan luhur dan mulia serta pada kemauan kuat dan keras untuk mencapai dan menuju Tujuan Nasional Negara Indonesia. Terbangun dan menumbuh kesetiaan dan ketaatan pada kebijakan dan agenda untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas Tujuan Nasional. Keseluruhan Nilai-Nilai Prinsipil Ideologis Pembentukan dan Penyusunan Negara Indonesia diletakkan, diorganisasikan, diselenggarakan, dan diarahkan untuk Tujuan Nasional Indonesia. Tujuan bersama masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia Raya.
Strategi dan Kebijakan Pembentukan, Penyusunan, dan Penyelenggaraan Negara Indonesia secara ideologis didasarkan pada satu kesatuan utuh Nilai-Nilai Pancasila (Ideologi dan Falsafah Pancasila). Ideologi dan Falsafah Pancasila, juga mendasari, menjiwai, menyemangati, mewarnai, memaknai, menyinari, dan menerangi keseluruhan amanat dan ketentuan materi Pembukaan UUD Tahun 1945. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Ideologi, Dasar, dan falsafah Negara Indonesia terkandung dan tertera jelas dan tegas dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila tersebut sebagaimana didasari, dijiwai, disemangati, diisi, dan dimaknai oleh dan dengan Pidato Bung Karno yang diucapkan dan disampaikan dalam Sidang tanggal 1 Juni 1945. Pidato Lahirnya Pancasila yang universal dan monumental.
Cakrawala substansi dan narasi Nilai-Nilai Pancasila sebagaimana yang ada dalam Pidato Bung Karno, pada dasarnya berasal dan bersumber serta lahir dan tumbuh dari dinamika dan dialektika kenyataan dan kemajuan sosial dan kultural Masyarakat, Bangsa, dan Negara Indonesia. Pemerintahan Kenegaraan RI telah menetapkan bahwa tanggal 1 Juni menjadi dan sebagai Hari Lahir Pancasila secara resmi. Penetapan Kenegaraan bahwa tanggal 1 Juni setiap tahun menjadi dan sebagai Hari Libur Nasional Negara Indonesia. Masyarakat, Bangsa, dan Negara Indonesia senantiasa memperingati Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni sampai sekarang ini setiap tahun.
Kerangka dan berlatarbekakang pemikiran dan pertimbangan ideologis strategis konstitusional Negara Indonesia, semakin menunjukkan dan mengukuhkan Paradigma Negara Indonesia (NKRI) sebagai Negara Pancasila (Negara Pancasila Indonesia). Paradigma beserta konstruksi, substansi, dan narasi Negara Pancasila Indonesia, pada dasarnya dan sesungguhnya adalah Negara Kesatuan Berbentuk Republik atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Ideologi dan Falsafah Pancasila. Negara Pancasila Indonesia – senantiasa dan semakin memastikan, mengukuhkan, menumbuhkan, dan memajukan keseluruhan Penyelenggaraan Negara Indonesia yang harus berdasarkan Pancasila sebagai sebuah ideologi, falsafah, dan dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.
Ekosistem integritas, kualitas, kapasitas, dan spritualitas keseluruhan Penyelenggaraan Negara Indonesia, juga harus senantiasa dan semakin Demokratis dan Konstitusional. Perspektif amanat dan ketentuan tersebut pada dasarnya meletakkan dan mengharuskan Negara Indonesia dibentuk, disusun, dan diselenggarakan secara dan dengan Demokratis dan Konstitusional. Perspektif tersebut menjadikan dan mengembangkan Negara Demokratis Konstitusional Indonesia tetap berbasis, bersisi, dan berorientasi pada Kedaulatan Rakyat berlandaskan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Bagi dan Demi Indonesia Untuk Semua ; bagi dan demi Semua Untuk Indonesia Raya secara utuh, menyatu, dan menyeluruh.
Agenda ketentuan dasar dan utama dari kualitas Penyelenggaraan Negara Indonesia berbasis pada Kedaulatan Rakyat. Semestinya ditandai, dimaknai, dikuati, dan dikonfirmasi melalui sejumlah hal. Misalnya terselenggaranya kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) secara berkala, absah, demokratis, dan konstitusional. Terbangunnya, terkonsolidasinya, dan terlembaganya Institusi-Institusi Kenegaraan yang operasional, fungsional, kredibel, profesional, akuntabel, efektif, dan produktif secara demokratis dan konstitusional. Tumbuhnya dan berkembangnya dinamika dan dialektika Gerakan Check and Balances yang kondusif, stabil, efektif, dan produktif secara demokratis dan konstitusional. Juga tumbuhnya dan berkembangnya Gerakan Civil Society dan Media Massa. Terbangunnya dan majunya kualitas dan integritas Sistem Presidensial dalam konteks dan kerangka Penyelenggaraan Negara secara demokratis dan konstitusional Indonesia berdasarkan Pancasila.
Intisari kohesivitas dan spritualitas membangun dan memajukan Negara Indonesia mesti selalu berbasis perspektif Negara Pancasila Indonesia dan Negara Demokratis Konstitusional Indonesia. Berbasis perspektif Negara Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional untuk berfungsi ideologis dan strategis. Terutama dan terinti untuk mendasari, menjiwai, menyemangati, memaknai, menyinari, menerangi, dan menuntuni Penyelenggaraan Negara Indonesia. Perihal tersebut melalui pembangunan dan penguatan Negara Indonesia. Sehingga harus senantiasa dan semakin merefleksikan, mewujudkan, membumikan, dan menumbuhkan Nilai-Nilai Pancasila.
Kerangka dasar dan agenda aksi penguatan dan pembangunan Negara Indonesia, juga harus senantiasa dan semakin merefleksikan, mewujudkan, membumikan, dan mengukuhkan amanat, ketentuan, dan prinsip-prinsip dasar Demokrasi dan Konstitusi (Demokrasi Konstitusional). Keseluruhan ekosistem Pancasila dan Demokratis Konstitusional mesti selalu dan semakin memaknai, mewarnai, dan menguati atmosfir pembangunan dan pengembangan Negara Indonesia. Relasi ideologis dan strategis tersebut harus semakin teruji, terbukti, dan terkonfirmasi dalam keseluruhan Penyelenggaraan Negara Indonesia yang berideologi Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan falsafah Indonesia.
Tata dasar Etik dan konstruksi utama Moral Politik Bernegara Indonesia berhakekat, berintikan, berarah, dan bertujuan untuk membangun dan memajukan Negara Pancasila Indonesia. Intisarinya adalah Politik Bernegara yang membangun dan memajukan Negara Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional. Jiwa semangat moral dan dasar etos doktrin Politik Bernegara adalah Politik Pintu, Jendela, dan Jalan Peradaban Bergotongroyong yang sepenuhnya dan sejatinya Berketuhanan, Berkemanusiaan, Berkesatuan, Berkerakyatan, Berkeadilan. Politik Bernegara Indonesia adalah Politik Pancasila dan Politik Demokratis Konstitusional. Selanjutnya Politik Pancasila dan Politik Demokratis Konstitusional adalah Politik Bernegara Indonesia.
Paradigma keutamaan dari jiwa semangat dan batang tubuh Politik Bernegara Indonesia, pada dasarnya dan pada gilirannya harus selalu mengaliri dan menyebari vaksin peradaban Negara Indonesia. Kuantitas dan kualitas pergerakan vaksin peradaban tersebut senantiasa dan semakin bertumbuh dan berkembang secara masif. Politik Bernegara Indonesia berposisi, berorientasi, dan berfungsi ideologis dan strategis karena amat berarti, berdampak, berpengaruh, dan menentukan keberadaannya. Khususnya mencegahi dan mengatasi politik kelompok, politik SARA, politik identitas, politik primordial, politik sektarian ; dan berbagai kepentingan yang pragmatis, individualistis, ekstrimistis. Sehingga narasi dan aksi yang melesat cepat bersinarterang adalah kebijakan dan agenda Politik Bernegara untuk Membangun Pancasila Indonesia yang Demokratis Konstitusional.
Tentang Pembicara
Pembicara (Dosen Tamu) : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; mantan Tim Perumus Paket UU Politik dan Hukum ; Pernah menjadi Pembicara di Sespimmen, Sespimti POLRI, Sesko TNI AL, Sesko TNI AU, Lemhannas RI)
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli yang juga mantan Tim Perumus UU Kejaksaan – bertemu dan berdiskusi bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus/Dirdik JAM Pidsus dan Kajati Lampung). Pertemuan diskusi berlangsung pada pertengahan September 2025, di ruang kerja Kajati, di kantor Kejati, di Surabaya, Jatim.
Firman Jaya Daeli yang juga mantan Tim Perumus Paket UU Bidang Politik dan UU Bidang Hukum – bertemu dan berdiskusi bersama dengan Akademisi, Pakar Politik, Ilmuwan, Intelektual Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jatim Airlangga Pribadi Kusman, S.IP., M.Si., Ph.D. Pertemuan diskusi berlangsung pada pertengahan September 2025, di Surabaya, Jatim.
Firman Jaya Daeli yang juga mantan Komisi Politik dan Hukum DPR-RI – sebelumnya berkunjung kegiatan di Sekolah Pascasarjana Unair. Kunjungan kegiatan berlangsung pada pertengahan September 2025, di kampus Unair, Surabaya, Jatim.

Berita Lainnya
Pemkab dan DPRD Kediri Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemkab Kediri salurkan 200 ton benih jagung, Mas Dhito: Dukung ketahanan pangan
Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Buka Beasiswa Berdaya Tahap 2