15 March 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Polda Jatim Berhasil Bongkar Praktik Oplosan Elpiji Subsidi di Malang

54 / 100 SEO Score

WhatsApp Image 2025 08 05 at 14.19.15 e1754378710102

Malang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas Elpiji subsidi di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA ditangkap setelah terbukti memindahkan isi tabung Elpiji 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram selama lebih dari satu tahun.

MA menggunakan metode sederhana namun berisiko tinggi: mendinginkan tabung kosong 12 kg dengan es batu untuk mempercepat aliran gas dari tabung 3 kg yang diposisikan terbalik. Pemindahan dilakukan menggunakan regulator yang disambungkan langsung antar tabung.

“Untuk mengisi satu tabung 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar 4,5 tabung 3 kg. Dalam sehari, dia bisa memproduksi lima hingga enam tabung oplosan,” ujar Kompol Gandi Darma Yudanto, Kaurpenum Bidhumas Polda Jatim, Selasa (5/8/2025).

Dari praktik tersebut, pelaku membeli Elpiji subsidi seharga Rp17.500 per tabung dari agen resmi, lalu menjual gas hasil oplosan ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang dengan harga Rp190.000 hingga Rp195.000 per tabung, tergantung lokasi. Keuntungan yang diraup MA diperkirakan mencapai Rp160 juta dalam setahun.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga sangat berbahaya. “Selain menyalahgunakan gas bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil, cara kerja pelaku juga berisiko tinggi memicu kebakaran,” ujarnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

85 tabung Elpiji 3 kg kosong

40 tabung Elpiji 3 kg berisi

10 tabung Elpiji 12 kg kosong

2 tabung Elpiji 12 kg berisi

3 regulator

1 timbangan digital es batu, serta segel tabung, baik baru maupun bekas.

MA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Info/red

54 / 100 SEO Score