
Surabaya – PGI, persekutuan gereja-gereja Indonesia menyelenggarakan Seminar Sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah: di GKI Diponegoro ,jalan Diponegoro 146 Surabaya yang sebagai tuan rumah. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran gereja tentang pentingnya legalitas bangunan sesuai regulasi pemerintah, mengingat banyak gereja belum memiliki izin resmi.
PGI menghadirkan dua narasumber ialah Pdt. Maria A. Huliselan. SE, MA SEKUM PGISKota Surabaya dan Imam Rohli Mubin, selaku SH FKUB KOTA SURABAYA, Bidang Pendirian Rumah Ibadat dengan didampingi moderator Pdt. Andri Purnawan, selaku M.TS KETUA 3 PGIS Kota Surabaya.
Seminar Sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah Ibadat di GKI Diponegoro hari senin, 17 November 2025. Seminar berlangsung pukul 10-12 siang dengan dibuka dengan kopi nikmat bagi audiens sebelum acara dimulai.
Seminar tersebut diawali dengan lagu Indonesia Raya dan disambut oleh pak Bagus selaku kepala Dinas Agama beserta mengwakili bu Ester Sriwidyastuti, S.Th., M.Si. selaku Kepala Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Surabaya, memberikan tujuan Seminar bahwa banyak bangunan gereja tidak memiliki izin dari pemerintah pusat. Seminar fokus pada pembangunan Gereja sebagai tempat teduh pelayanan kristen. Lalu ada sambutan kecil dari Pdt Maria membuka awal topik bahwa PGSI membantu gereja-gereja dengan masalah izin pembangunan Gereja dari pemerintah.
Pembicara pdt Maria membahas tentang rumah ibadah. Ia mengutamakan legalitas pemerintah untuk tempat ibadah. Penting utama adalah Menjaga ketertiban umum. Karena banyak tempat ibadah memiliki gangguan external.
Pembicara hanya membuka tentang dasar-dasar hukum bahwa tentang untuk mencegah potensi konflik antarumat beragama dan menjamin hak asasi manusia dalam beribadah, Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 29, yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Sebagai implementasinya, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan sebagai dasar hukum, seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, untuk mengatur pendirian rumah ibadah. Dengan landasan hukum yang jelas, kita dapat mewujudkan toleransi, kerukunan, dan harmoni dalam keberagaman.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Surabaya (PGIS) Kota Surabaya berhasil mengumpulkan data selama ini bahwa dari 98 gereja anggotanya, sebanyak 50 gereja aktif, 28 kurang aktif, dan 20 lainnya pasif. Dari jumlah tersebut, 50 gereja telah memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara 12 gereja menggunakan gedung ruko, tempat sementara, atau pinjam tempat. Dua gereja masih dalam proses pengurusan IMB, dan 34 gereja lainnya belum memiliki informasi terkait status IMB. PGIS Kota Surabaya terus berupaya mendukung gereja-gereja anggotanya untuk mematuhi regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Ada terjadinya hambatan gereja dalam memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merobohkan bangunan gedung. Masalah-masalah antara lain ialah;
1. Konflik Internal (Pengguna / pengurus)
2. Jumlah Jemaat hanya 50 orang (kendala administrasi)
3. Gedung/Bangunan masih atas nama pribadi
4. Beralih ke Lembaga / Sinode lain
5. Maryarakat setempat yang tidak mendukung (Kendala administrasi)
6. Konflik eksternal (dengan warga sekitar)
Pembicara kedua Imam Rohli menjelaskan tentang dasar hukum UUD 1945. Antara lain Pasal 28E, ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Dan Pasal 29, ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat regulasi terkait pendirian rumah ibadah dengan mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9-8 Tahun 2006 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 58 Tahun 2007 yang telah diperbarui dengan Perwali No. 31 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kegiatan keagamaan, dengan tujuan menjaga kerukunan umat beragama dan memastikan kepatuhan terhadap aturan. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses administratif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya.
Perwali Kota Surabaya No. 31 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan khusus dan teknis bangunan sesuai Peraturan Daerah dan Walikota terkait izin mendirikan bangunan.
Perwali Kota Surabaya No. 31 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi: minimal 90 jemaah dengan KTP, dukungan 60 warga sekitar, rekomendasi Kantor Kementerian Agama, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surabaya.
UU no. 30/2014; menyebutkan tentang administrasi pemerintahan di pasal 64 ayat 1 Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat, antara lain wewenang; prosedur; dan/atau substansi.
Pasal 64 ayat 1 huruf c menjelaskan tentang keputusan administratif dapat dibatalkan atau dicabut jika: tidak dilaksanakan oleh penerima, dasar hukumnya berubah, membahayakan kepentingan umum, atau tidak sesuai tujuan awal keputusan.
Seminar Sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah yang diselenggarakan PGI di GKI Diponegoro Surabaya berhasil meningkatkan kesadaran gereja akan pentingnya legalitas bangunan. Dengan landasan regulasi yang jelas, seperti Perwali Kota Surabaya No. 31 Tahun 2024 dan UUD 1945, PGIS Kota Surabaya terus mendukung gereja anggotanya untuk mematuhi aturan, menjaga kerukunan umat beragama, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, diharapkan proses administratif pendirian rumah ibadah semakin lancar dan harmonis.info/red

Berita Lainnya
BEI Bersama OJK Sosialisasi Pasar Modal dan Penyerahan Bantuan CSR di Banyuwangi
Aloft Surabaya Pakuwon City Ajak Tamu Rayakan Kreativitas Lewat Workshop Modern Calligraphy
KAI Daop 8 Surabaya Berhasil Amankan Barang Senilai Rp1,26 Miliar Lewat Layanan Lost and Found