
Manado – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara mengamankan pelaku dugaan cabul yang korbannya adalah sembilan anak dibawah umur. Satu diantaranya yang menjadi korban merupakan cucu pelaku.
YS (58) ditahan di sel Polres Bolmong Timur untuk menjalani sejumlah pemeriksaan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak dibawah umur.
Pelaku YS yang merupakan seorang tukang bersih dan penjaga rumah ibadah melakukan perbuatan bejatnya di rumah pastor dengan membujuk para korban yang rata-rata berusia 4-11 tahun.
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan warga dimana pelaku nekat melakukan aksi pencabulan terhadap sembilan bocah rata-rata berusia 4-11 tahun,” ujar Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya.
Dewa menambahkan aksi YS sudah dilakukan sejak 2021 hingga saat ini. Akan tetapi, baru dilaporkan saat ini setelah salah satu korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
“Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap para korban terjadi di rumah pastor dengan cara pelaku membujuk para korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bolaang Mongondow Timur.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Info/red

Berita Lainnya
PT ITM Bhinneka Power Jalani Sidang di KPPU
Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Pastikan Komoditas Strategis Stabil di Pasaran
Korlantas Polri Siapkan 25 Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 Mulai Palembang Hingga Jawa Timur