
Surabaya – Sebanyak 88 pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya tandatangani Pakta Integritas di Gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/09/2021).
Informasi ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, seusai kegiatan rapat koordinasi (rakor) dengan pelaku usaha dan asosiasi pengusaha RHU, serta stake holder (pemangku kebijakan) dari jajaran Pemkot Surabaya dan Korem 084/Bhaskara Jaya.
“Penandatanganan Pakta Integritas para pelaku usaha RHU di Kota Surabaya untuk menyambut persiapan kelonggaran yang diberikan pada zona kuning level-2 sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan dan level-2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sehingga harus dipersiapkan bersama,” ungkap Ndan Yusep, panggilan karibnya.
Raihan dan capaian kondisi Kota Surabaya menurut Ndan Yusep, semakin menguat menuju Herd Immunity (kekebalan kelompok, Red.) yang harus dijaga bersama. Dia meminta gotong royong yang selama ini telah dibangun bersama harus dipertahankan.
“Karena masyarakat harus segera pulih untuk melakukan aktivitas sosial dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Utamanya untuk memastikan anak-anak kita yang sudah melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus dipastikan terjaga kesehatannya dan kelancaran pendidikannya,” pintanya.
Oleh karena itu, Ndan Yusep mengatakan perlu dukungan semua pihak, khususnya sektor usaha RHU harus dipastikan taat apabila diberikan kesempatan melalui asesmen (penilaian, Red.).
Soal pengawasan usaha RHU, Ndan Yusep menjelaskan akan dilakuan secara bersama-sama dengan stake holder terkait. Menurutnya, pengawasan usaha RHU yang terpenting adalah dari manajemen RHU itu sendiri.
“Namun sebagai kontrol, kita tetap rutin melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaanya,” tandasnya.
Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak ini mengingatkan supaya kesempatan telah diberikan kepada para pelaku usaha RHU ini jangan sampai terciderai oleh oknum. Sehingga tambah Ndan Yusep, akibat ulah oknum tersebut dapat menghambat proses percepatan Kota Surabaya menuju kota yang memiliki Herd Immunity dan percepatan ekonomi.
“Ketentuan tentang usaha RHU akan diatur oleh Pemkot Surabaya. Apabila nantinya usaha RHU tersebut melakulan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu) Kota Surabaya, George Handiwiyanto, Jumat (10/09/2021) menyambut baik penandatangan Pakta Integritas yang diinisiasi oleh Polrestabes Surabaya tersebut. Laki-laki yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menyatakan Hiperhu taat dan patuh terhadap Pakta Integritas dan aturan.
“Semoga usaha RHU dapat segera operasional dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya. Info/red

Berita Lainnya
Gathering Starlight Community Satukan Pecinta Dansa di Surabaya
Menabung Air Foundation Dorong Transisi Energi 100 GW yang Selaras dengan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kerajinan Bambu Banyuwangi Tembus Pasar Mancanegara, Gintangan Bamboo Attraction Kembali Digelar