14 October 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Pengacara Bantah Rumor Dini Sera Afrianti Hamil

Surabaya – Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara Dini Sera Afrianti (28 tahun), korban penganiayaan hingga tewas oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31) memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar di masyarakat, bahwa korban dikabarkan meninggal dalam kondisi hamil. Dimas Alfarauq membantah informasi tersebut dan memastikan, sesuai hasil autopsi, Dini tidak sedang hamil.

“Sesuai hasil autopsi, Andini (sapaan akrab Dini) tidak sedang hamil. Jadi saya sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Dimas Alfarauq, Minggu (8/10/2023).

Selain itu, untuk mengawal kasus Andini, Dimas menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, jika ada pasal yang hilang sesuai apa yang telah dilaporkan oleh Dimas, maka dirinya akan melaporkan pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.

“Kami masih melakukan kajian-kajian hukum dan analisis. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait ada informasi tersangka tidak dijerat pasal pembunuhan, sesuai laporan yang kami buat tertera Pasal 351 ayat (1) dan 338 tentang pembunuhan. Jadi untuk saat ini kita masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Dimas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan kepada putra anggota DPR yang menjadi tersangka penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur. “Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk tes urine,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai apakah tes urine telah dilakukan atau masih akan dilakukan.

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pria berusia 31 tahun tersebut dijerat Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 12 tahun.

Penganiayaan ini terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.10 WIB. Penganiayaan terjadi di dalam ruang karaoke dan di lokasi parkir mobil. Korban tewas sebelum berhasil dibawa ke rumah sakit. Meskipun tersangka telah ditetapkan, polisi belum mengungkap motif di balik tindakan penganiayaan tersebut. Info/red