
Surabaya – Wali Kota Eri Cahyadi menandatangani nota kesepakatan bersama antara Pemkot Surabaya dengan 38 rumah sakit dan 80 bidan praktek mandiri di halaman Balai Kota Surabaya, (11/6).
Nota kesepakatan bersama berisi tentang layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk warga Kota Surabaya. Yakni mempermudah warga mendapatkan akta kelahiran anak, baik melahirkan di rumah sakit maupun di praktek bidan mandiri yang ada di Surabaya
Cak Eri mengatakan akta kelahiran merupakan dokumen penting, dan warga Surabaya yang melahirkan di rumah sakit maupun praktek bidan bisa langsung membawa akta kelahiran anaknya, ketika pulang, tidak perlu datang lagi ke Dispendukcapil.
“Pemerintah ini adalah pelayan, sehingga saya harus melayani warga saya,” ujar Eri Cahyadi yang berharap tidak ada lagi warga kota Surabaya yang tidak memiliki akta kelahiran.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri untuk mempermudah warga Surabaya yang akan mengurus akta waris maupun akta kelahiran yang harus berganti nama. Pelayanan ini bisa dilakukan di kelurahan.info/red

Berita Lainnya
Pemkab Kediri Gelar Ibadah Perayaan Paskah Bersama 2026, Bupati Kediri: Bentuk Perhatian Pemerintah
Kemnaker Dorong Perluasan Akses Kerja
Pantau Kemanan Kota Pemkot Surabaya Targetkan 179 TPS Terpantau CCTV