
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya bersama Komando Armada (Koarmada) II menggelar vaksinasi massal Covid-19 pada 30 September dan 1 Oktober 2021 di Lapangan THOR (Gelora Pancasila) Jl. Padmosusastro No. 74A, Kecamatan Wonokromo.
Pelaksanaan vaksinasi massal merupakan inisiasi dari Panglima Koarmada (Pangkoarmada) II dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah aglomerasi.
Wali Kota Eri menerangkan, vaksinasi massal juga dilaksanakan secara serentak di tiga tempat berbeda, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas berasal dari daerahnya masing-masing.
“Tapi, kalaupun misal kurang, kami akan berkolaborasi. Kalau ternyata Surabaya butuhnya cuman sekian dan cukup, kita akan perbantukan ke tempat-tempat lainnya. Karena kita kepala daerah ini ngomongnya sudah tidak daerahnya masing-masing, tapi aglomerasi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyebut, pelaksanaan vaksinasi massal yang diinisiasi Pangkoarmada II akan dilaksanakan selama dua hari Lapangan THOR disiapkan 30 ribu dosis vaksin Sinovac setiap harinya.
Vaksinasi dimulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Untuk dosis pertama dan dosis kedua Sinovac. Sementara untuk nakesnya, Pemkot menurunkan 800 nakes.
Febri menjelaskan, vaksinasi massal itu menyasar masyarakat umum dan kelompok masyarakat rentan. Seperti, lansia berusia di atas 60 tahun, anak-anak berusia 12-15 tahun, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
“Ibu hamil juga diperkenankan untuk ikut. Asalkan, mereka sudah memenuhi persyaratan yang berlaku, nanti di sana juga akan diskrining lagi. Pemkot juga menyiapkan lajur terpisah. Jadi, nanti ada lajur untuk anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat umum, itu terpisah,” jelasnya.
Bahkan, Febri juga memastikan, bahwa vaksinasi massal itu tidak hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Surabaya. Namun, masyarakat yang bukan KTP Surabaya pun dapat mengikuti vaksinasi tersebut.
“Vaksinasi ini bebas untuk masyarakat umum. Mereka tidak perlu membawa surat keterangan domisili, cukup membawa fotokopi KTP, membawa bolpen, dan membawa kartu vaskinasi dosis pertama dengan interval waktu 28 hari (dosis pertama sebelum 2 September 2021) untuk mereka yang ingin mendapatkan vaksin dosis kedua,” ujarnya.
Selain itu, bagi peserta vaksinasi yang datang menggunakan kendaraan pribadi, Pemkot Surabaya telah menyediakan beberapa lokasi titik parkir. Di antarannya, di Jl. Bogowono, Jl. Padmosusastro, Jl. Sibolga, Jl. Sambas, dan Jl. Musi, serta halaman parkir Masjid Al-Hikmah di Jl. Indragiri. Info/red

Berita Lainnya
Warga Antusias Lihat Pesawat F-16 dan Super Tucano Mendarat di Tol Paspro
BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN: Jangan Terburu-buru Membeli Obat saat Stok Kosong
Ini Alasan BPJS Kesehatan Memutus Kerja Sama Dengan RS Petrokimia Gresik