12 June 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Pekerja Informal Bisa Dapat Jaminan dan Perlindungan BPJamsostek

9 / 100 SEO Score
Denny bpjamsostek

Surabaya – Sebagai seorang fotografer lepas, Erman Saputra sebelumnya tidak memahami pentingnya memiliki jaminan bagi tenaga kerja. Menurut pemahamannya, yang bisa memiliki jaminan hanya mereka yang menjadi karyawan di suatu perusahaan.

Padahal sesungguhnya ia juga mulai berpikir pentingnya memiliki jaminan baik ketika ia mengalami kecelakaan kerja maupun untuk hari tua. Apalagi pekerja informal seperti dirinya tentu saja tidak mendapat uang pensiun dari perusahaan. Ia pun mulai mencari-cari investasi untuk jaminan hari tua. Namun belum ada juga yang cocok karena umumnya mengenakan premi yang cukup tinggi.

Setelah mendapat informasi bahwa BPJS Ketegakerjaan juga terbuka untuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah ia pun mulai tertarik. ”Tapi saya menunda lagi untuk mendaftar karena males ribet kalau harus antri di kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ujar pria Erman.

Keengganan Erman sebenarnya tidak berdasar. Pasalnya, proses pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada empat cara untuk mendaftarnya, meliputi layanan kontak fisik atau datang ke Kantor Cabang BP Jamsostek, pendaftaran di Service Point Office (SPO), pendaftaran secara daring (online), maupun melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya. Pilihan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya juga tersedia.

Secara nasional, saat ini baru 2,5 juta pekerja BPU yang terdaftar menjadi peserta. Oleh karena itu BPJAMSOSTEK terus melakukan edukasi kepada para pekerja sehingga diharapkan jumlahnya akan meningkat dan perlindungan semesta dapat segera terwujud.

Peningkatan Jumlah Peserta Masih Jadi Tantangan

Sementara, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, hingga saat ini keseluruhan tenaga kerja di Jatim, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK masih mencapai 3,7 juta tenaga kerja. ”Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan seluruh tenaga kerja yang ada di Jatim yang mencapai sekitar 14,7 juta atau hanya sekitar 25 persen,” tutur Deny.

Kondisi ini menurut Deny merupakan tantangan tersendiri. ”Dan kami tidak bisa melakukan edukasi sendiri, untuk itu kami membutuhkan dukungan dari banyak pihak, baik pemerintah maupun swasta,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pelayanan serta menunjang kinerja dimasa pandemi, BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah meluncurkan layanan berbasis digital bagi peserta yaitu, aplikasi Jamsostek Mobile atau disebut JMO. Aplikasi ini memiliki fitur lengkap semua informasi program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari, JHT, JKK, JKM, JPK dan terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pendaftaran, Cek saldo, Klaim, Pelacakan dan layanan lainnya.

”Peserta tidak perlu lagi pergi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cukup lewat smartphone sudah bisa mengakses berbagai layanan dan informasi,” tutur Deny.
Dengan berbagai kemudahan ini, ia berharap tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga bagi pekerja informal untuk mengikuti program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Info/red

9 / 100 SEO Score