16 April 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Pastori Gereja Diduga Dibobol, Pendeta di Poso Tempuh Jalur Hukum

53 / 100 SEO Score

IMG 20260401 WA0018 copy 666x582

Poso – Seorang pendeta di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana berupa memasuki rumah tanpa izin, perusakan, serta ancaman kekerasan ke Polres Poso. Laporan tersebut diajukan oleh Pdt. Swingling Podiaro pada Rabu, 1 April 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sehari sebelumnya, Selasa (31/3/2026), sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA, di rumah pastori GPT Kristus Ajaib yang berlokasi di Desa Uelincu, Kecamatan Pamona Utara.

Dalam keterangannya, Pdt. Swingling menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung dirinya sedang berada di luar daerah, tepatnya di Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, untuk memimpin pelayanan pemberkatan pernikahan. Rumah dalam kondisi kosong, dan informasi mengenai kejadian tersebut pertama kali ia terima dari jemaat melalui anaknya.

Ia mengungkapkan adanya pihak yang diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu. Tidak hanya itu, sejumlah barang pribadi serta aset pelayanan juga disebut telah dikeluarkan secara sepihak dari dalam rumah.

“Terjadi tindakan masuk secara paksa ke rumah tinggal dengan merusak kunci pintu, serta mengeluarkan barang-barang milik pribadi dan aset pelayanan,” demikian isi laporan yang disampaikan.

Dampak dari peristiwa tersebut turut dirasakan oleh keluarga korban. Anak dari Pdt. Swingling dilaporkan mengalami trauma hingga histeria setelah menerima kabar dari jemaat. Kejadian itu juga memicu kegaduhan di lingkungan sekitar dan dinilai mengganggu ketenteraman warga.

Dalam laporannya, ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang mengoordinasi tindakan tersebut. Bahkan, disebutkan pula adanya oknum anggota kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Pdt. Swingling menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan aset yang dipersoalkan. Ia menilai, tindakan eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu.

“Secara hukum, pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, aset tersebut merupakan hibah kepada Gereja Pantekosta Tabernakel sejak tahun 2008, yang kemudian diperkuat melalui surat Ketua Umum GPT pada tahun 2016.

Atas kejadian ini, pelapor meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Ia menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP, di antaranya Pasal 167 tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 406 mengenai perusakan, serta Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman.

Ia pun berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan adil, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Poso tetap terjaga.

“Harapan kami, kebenaran dapat terungkap dan kedamaian kembali hadir di tengah masyarakat,” tutupnya. Info/red

53 / 100 SEO Score