Surabaya – Kejati Jatim Dr. Mia Amiati SH, MH menyampaikan tanggapan terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap dua oknum Jaksa di Kabupaten Bondowoso, Jumat (17/11/2023).
Pada konferensi Pers, Kejati Jatim menyampaikan permohonan maaf, mengingat pertanyaan sahabat-sahabat media tidak bisa dijawab secara instan seperti biasanya karena meski, bagaimanapun pihaknya tetap harus menunggu petunjuk Pimpinan meskipun pada prinsipnya pihaknya tetap ingin istiqomah dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap menjadi mitra yang dapat bersinergi dengan sahabat-sahabat media semuanya.
“Kami sungguh sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, saya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se Jawa Timur bahwa Pentingnya menjaga Moralitas atau Integritas,” kata mantan Kejati Riau ini kepada awak media.
Sambung Kejati Jatim ini, Ia selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing.
Seperti dijelaskan, perempuan biasa disapa Ibuk Mia ini, haru mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat; Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya.
Lebih lanjut, berulang-ulang Ia selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu Ia wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.
“Peristiwa Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas Beliau menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 (dua) orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas, “ungkap Kejati Jatim.
Ditambahkan Kejati Jatim, oleh karena itu, Ia berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.
Untuk itu, selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut diusulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, Ia sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso. info/red
Berita Lainnya
PWI Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Blitar
Sosok Ivan Sugianto, Pemilik Diskotik Valhalla Spectaclub Surabaya yang Viral karena Kasus Persekusi Pelajar
Bogasari Apresiasi Kinerja Polda Jabar Bongkar Kasus Pemalsuan Tepung