
Surabaya – Julianto Eka Putra (JE) yang dikenal sebagai motivator handal ini, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang di PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi Rp44 juta
Penasehat hukum terdakwa, Hotma Sitompul menyayangkan tuntutan JPU ini. Pihaknya akan terus mencari keadilan dalam perkara ini.
“Saya menegaskan di sini bukan mencari pemenang, tapi mencari proses keadilan baik, sebab semua bertanggung jawab pada Tuhan,” ujar Hotma Sitompul.
info/red

Berita Lainnya
Gondola Pembersih Kaca di Ascott Waterplace Surabaya Terhempas Angin, Satu Pekerja Tewas
Polri Kembali Lakukan Mutasi 54 Personel, Bagian Penyegaran dan Pembinaan Karier
PT ITM Bhinneka Power Jalani Sidang di KPPU