
Surabaya – Julianto Eka Putra (JE) yang dikenal sebagai motivator handal ini, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang di PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi Rp44 juta
Penasehat hukum terdakwa, Hotma Sitompul menyayangkan tuntutan JPU ini. Pihaknya akan terus mencari keadilan dalam perkara ini.
“Saya menegaskan di sini bukan mencari pemenang, tapi mencari proses keadilan baik, sebab semua bertanggung jawab pada Tuhan,” ujar Hotma Sitompul.
info/red

Berita Lainnya
BRI Jemursari Surabaya Kolaborasi dengan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim
Berikut Daftar 88 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak