16 November 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda ke Dua Perusahaan dalam Kasus Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

55 / 100 SEO Score

kppu

Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah resmi membacakan putusan atas perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

Dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 14/KPPU-L/2024 ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa kedua perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik persekongkolan tender.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp2 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia selaku Terlapor I, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha, paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan.

Selain itu, apabila para Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan ini, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total nilai denda paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan diterima.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proses tender pengadaan kendaraan pengangkut EMU—komponen penting dalam operasional kereta cepat Jakarta–Bandung. KPPU pun melakukan penyelidikan dan akhirnya membawa perkara ini ke sidang Komisi.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bukti konsistensi lembaga dalam menjaga iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam proyek strategis nasional.

KPPU juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menghindari praktik kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta. info/red

55 / 100 SEO Score