Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menandatangani Nota Kesepakatan pada Rabu, 22 November 2023 di Gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merupakan pembaharuan kerja sama antara KPPU dan Pemprov Jatim. Sebelumnya Kesepakatan Bersama antara KPPU dan Pemprov Jatim telah berakhir pada 21 November 2018.
Ketua KPPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan pertimbangan kepada KPPU terhadap suatu kebijakan pemerintah.
“Pemerintah Daerah juga dapat menggunakan Daftar Periksa Kebijakan secara mandiri, di mana KPPU telah mengembangkan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU),” jelasnya.
Melalui AKPU proses kebijakan pemerintah dapat diidentifikasi apakah bersinggungan atau tidak bersinggungan dengan Praktik Monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Ketua KPPU juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jatim, pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan II-2023 terhadap Triwulan II-2022 meningkat sebesar 5,24% year on year. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan yang tumbuh sebesar 13,9%, “Di sinilah KPPU dapat menyumbangkan perannya dalam membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin peluang bersaing yang sehat di provinsi Jawa Timur, khususnya untuk membantu pemulihan kondisi sektor-sektor yang sebelumnya terdampak oleh pandemi Covid19,” jelas Ketua KPPU.
Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur Jatim menyampaikan pandangannya bahwa KPPU mencoba membuat keseimbangan di antara persaingan usaha para pelaku persaingan usaha, “Saya rasa KPPU tetap punya referensi yang kuat bagaimana yang sedang bersaing dalam pengusahaan tertentu hari ini dibangun dalam suasana kerukunan kesatuan dan persaudaraan. Bahwa ada persaingan yang lain di luar usaha ekonomi. Sehingga KPPU memiliki peran penting dalam membangun ekuilibrium baru dalam dinamika. Oleh karena itu equilibrium dynamic itu sangat penting,” ujarnya. .
Adapun ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam Nota Kesepakatan ini meliputi asistensi dan harmonisasi kebijakan, sosialisasi dan advokasi, tukar menukar data dan/atau informasi, koordinasi, dan kegiatan lainnya yang disepakati. Dengan kerja sama ini, KPPU dan Pemprov Jatim akan melaksanakan bersama berupa program kegiatan seperti penyusunan, pelaksanaan dan pengembangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan Focus Group Discussion, diseminasi atau publikasi, sosialisasi, konsultasi dan koordinasi pertukaran data.
KPPU mengharapkan dengan adanya jalinan kerja sama ini, kedua belah pihak dapat melaksanakan banyak kegiatan kolaboratif dengan beberapa dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang dapat membawa manfaat besar bagi semua pihak. info/red
Berita Lainnya
OJK Dorong Penguatan BPR dan BPRS Jawa Timur
Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
KPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha