
Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan resmi nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Budi.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat diperiksa penyidik KPK selama lebih dari delapan jam terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Usai pemeriksaan, Yaqut enggan menjawab pertanyaan awak media dan meminta agar hasil pemeriksaan dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
Ketika ditanya terkait temuan penyidik KPK di Arab Saudi, Yaqut kembali memilih tidak memberikan komentar.
“Izin mas, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut bertujuan untuk mendalami temuan penyidik yang diperoleh dari Arab Saudi. Penyidik KPK diketahui sempat melakukan perjalanan ke Arab Saudi guna mengumpulkan bukti tambahan beberapa waktu lalu.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Penjadwalan pemeriksaan ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” jelas Budi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik juga fokus menggali aspek kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Kami menggali tentang kerugian keuangan negara,” kata Asep, Senin (15/12/2025) malam.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Fuad Hasan Masyhur diketahui tidak hanya sebagai pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, tetapi juga disebut menjabat sebagai pengurus asosiasi haji dan umrah, sehingga diduga memiliki peran ganda dalam kasus tersebut. info/red

Berita Lainnya
Tahun Depan, Semua Kendaraan Baru Gunakan BPKB Elektronik
Kembalikan Dana Korban Scam, OJK Tegaskan Perang Melawan Penipuan Digital
Polda Jatim Beri Penghargaan Satyalancana bagi 2.684 Anggota