
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Kasus ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) pada Desember 2022 lalu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).
Dia menjelaskan, ke-21 tersangka terdiri dari empat tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.
“Bahwa dalam Surat Perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” papar Tessa. info/red

Berita Lainnya
Bank Indonesia dan Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu
Pengawasan Terintegrasi KPK dan Pemkab Kediri Kendalikan Anggaran Rp124,5 Miliar
Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terbukti Main Judi Online