12 December 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru kasus Suap Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

logo kpk
Ilustrasi : Logo KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

“Kasus ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) pada Desember 2022 lalu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

Dia menjelaskan, ke-21 tersangka terdiri dari empat tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

Dari empat tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

“Bahwa dalam Surat Perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” papar Tessa. info/red