Surabaya – Konten Video Syur Masih Beredar di X/Twitter, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal memblokir X/Twitter di Indonesia. Sebelumnya, wacana pemblokiran itu ditengarai kebijakan perusahaan yang mengizinkan peredaran konten pornografi di platformnya.
Di Indonesia, aturan yang berlaku melarang penyedia platform untuk memfasilitasi konten negatif, salah satunya terkait pornografi.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi mengatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada X/Twitter. Isinya adalah meminta klarifikasi dan komitmen untuk menghapus konten pornografi untuk akses di Indonesia.
“Kebetulan X/Twitter kami komunikasi langsung ke Asia Pasifik, karena di Indonesia sudah tidak ada lagi [timnya]. Kami minta penjelasan, kemudian mendapat penjelasan bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia khususnya, pornografi tetap menjadi konten yang dilarang,” ia menjelaskan kepada media, Jumat (28/6/2024).
Namun, meski komitmen X/Twitter patuh terhadap aturan di Indonesia, belum berarti platform milik Elon Musk itu langsung bersih dari konten negatif.
Teguh menjelaskan hal ini karena konten-konten yang tersebar di X/Twitter berasal dari pengguna atau istilahnya user generated content (UGC). Untuk itu, Kominfo terus melakukan patroli dengan manusia dan mesin untuk memantau peredaran konten negatif.
Jika ada temuan, Kominfo langsung mengajukan ke platform untuk segera menghapusnya. Sejauh ini, tingkat kepatuhan platform menjadi salah satu indikator apakah platform masih bisa beroperasi di Indonesia.
“Kan kami punya report internal. Misalnya, X/Twitter saya kasih contoh itu tingkat kepatuhan 87,38%, tingkat kepatuhan untuk melakukan takedown konten dari request pemerintah. Yang request pemerintah ada 18.949, yang belum di-takedown ada 1.775,” ia menuturkan.
“Tapi perkara apakah sekarang bersih? Tidak ada jaminan, tidak ada satupun platform sosial media yang bersih dari pornografi, judi, ataupun sejenisnya,” ia menambahkan.
Yang membedakan satu platform dengan platform lain terkait penanggulangan konten negatif adalah tingkat kepatuhan dan waktu respons.
“Ada platform media sosial yang respons time-nya sangat cepat. Contoh misalnya TikTok, cepat sekali. Ada yang agak lambat misalnya Telegram, agak lambat,” ia menjelaskan. info/red
Berita Lainnya
Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
WMS Voucher Cara Telkom Jawab Kebutuhan Internet bagi Para Pelaku Usaha
Peringati Hari Disabilitas Internasional Telkomsel Rilis Sambungkan Senyuman untuk Generasi Gemilang