10 December 2024

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Ketua PPPSRS Tunjungan Plaza 5 Bukan Penghuni Apartemen

20240603 Sidang TP
Suasana persidangan (foto:istimewa)

SURABAYA (Pustakalewi) – Sidang perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) antara PT Best Crusher Sentralindojaya sebagai penggugat melawan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Tunjungan Plaza 5 selaku tergugat terkait keabsahan legalitas PPPSRS Tujungan Plaza 5 digelar di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri(PN) Surabaya, Senin (03/06/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelum mendengar keterangan dari kedua saksi, hakim tunggal Darmanto mengingatkan mengingatkan kedua penasihat hukum, baik tergugat dan penggugat, tidak keluar dari topik karena sidang ini hanya berkaitan legalitas.

Para saksi yang dihadirkan tergugat adalah Wildan, Personal Manajer Badan Pengelolaan Lingkungan (BPL) PPPSRS Tunjungan Plaza 5 dan Suryanti yang mengaku sebagai pemilik unit perkantoran di Pakuwon Center.

“Saya tidak mengetahui persoalan legalitas PPPSRS Tunjungan Plaza 5,” kata Wildan dan Suryanti ketika dicecar Hans Hehakaya, kuasa hukum penggugat.

Hans Hehakaya bertanya kepada saksi Wildan. “Apakah anda kenal Go Boshe Gozali?” Lalu dijawab kenal. Hans bertanya lagi, “Apakah Go Boshe Gozali pemilik atau penghuni di Apartemen TP Residence dan perkantoran Tunjungan Center?” Wildan menjawab bukan pemilik dan bukan penghuni.

Seusai mendengar kesaksian para saksi, hakim tunggal Darmanto memutuskan untuk menunda persidangan pada tanggal 06 Juni 2024 dengan agenda kesimpulan dan tanggal 13 Juni 2024 dengan agenda putusan.

Penasihat hukum tergugat saat diminta wawancara menolak diwawancarai. “Maaf untuk keterangan lebih lanjut silahkan bertanya pada Pak Billy Handiwiyanto,” ujar advokat muda berperawakan gemuk yang tidak mau namanya disebut.

Hans Hehayakaya pengacara penggugat mengatakan PPPSRS Tunjungan Plaza 5 belum terdaftar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

“Bisa dikatakan ilegal dan tak berhak menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan“, tandas advokat yang pernah jadi anggota Komisi Penyiaran Daerah Jawa Timur itu. (ps)