
Surabaya – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Teguh Sumarno MM prihatin terhadap perilaku JE, ‘Bos’ SMA SPI Kota Batu yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan seksual terhadap belasan siswinya.
JE ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (05/08/2021). Penetapan status pemilik sekaligus pengelola sekolah favorit di Kota Batu ini, dinilai Teguh sudah setimpal.
Teguh, panggilan karibnya, menyebut JE selain melanggar hukum juga jika terbukti salah, sudah menyalahi kode etik profesi guru. Profesi guru, menurut dia, salah satunya berfungsi supaya mendidik masyarakat yang tidak mengerti menjadi mengerti.
“Selain itu, profesi guru juga untuk mengajarkan tentang etika dan sopan santun,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Teguh sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya dugaan kejahatan seksual di SMA SPI itu. Dia berpendapat, apa yang dilakukan oleh JE dapat menciderai profesi guru.
Teguh mengingatkan jangan sampai kepercayaan orang tua untuk mempercayakan pendidikan anaknya dinodai oleh perilaku tidak baik seperti JE. Ia menyebut JE adalah oknum dan dirinya tidak habis pikir dengan perbuatannya yang nyeleneh (menyimpang) tersebut.
“Jangan sampai seorang guru merusak harkat dan martabat anak didiknya,” pintanya saat diwawancari media ini Selasa (10/8/2021).
Dari sisi kemanusian, Teguh memaklumi perbuatan tersangka JE mungkin merupakan kekhilafan. Namun, dia mendukung proses hukum terhadap JE yang sekarang bergulir di Polda Jatim.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Jumat (06/08/2021) mengungkap perbuatan JE yang diduga melakukan kejahatan seksual kepada belasan siswinya itu dilakukan di lingkungan sekolah, kediaman JE, hingga saat para korban diajak berlibur sampai ke luar negeri.
Arist Sirait, panggilan karibnya, menerangkan untuk memuluskan aksinya, JE melakukan dengan cara bujuk rayu, intimidasi, dan paksaan.
“Itulah yang membuat terpenuhinya unsur dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Komnas PA, kata Arist, menduga ada keterlibatan tiga orang pengelola SMA SPI yang melakukan pembiaran, meski mengetahui perbuatan JE diduga mencabuli belasan siswinya. Arist meminta Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menahan JE supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.info/red

Berita Lainnya
Tugas Akhir Mahasiswa UK Petra Program Hotel Management Kelola Hotel, Cafe, dan Restoran Tematik
Siswa SMP di Surabaya Dilarang Bawa Sepeda Motor
Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir, Ratusan Dibekukan karena Belum Ikut Sistem Digital