
Surabaya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghimbau seluruh pemda untuk mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) di daerah.
Himbauan itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni secara virtual dalam acara lanjutan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
“Pemda yang telah mengalokasikan anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non ASN pada APBD, harus segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (9/6/2022).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non ASN. Pihaknya ingin memastikan, agar seluruh pekerja, terutama para pekerja di Pemda sebagai honorer, guru dan tenaga kependidikan, perangkat Desa dan BPD, hingga Perangkat RT/RW dengan status non-ASN, untuk menjadi program peserta aktif Jamsostek.
Inpres tersebut, tambah Fatoni, telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Regulasi tersebut, kata dia, mengatur hal yang terkait penganggaran tahun 2022. Dalam konteks itu, Pemda didorong agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai non ASN, dari tingkat Provinsi hingga Kelurahan/Desa. Pihaknya juga meminta Pemda untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai non ASN di jajarannya.
Dia mewanti-wanti agar tidak ada pegawai yang tertinggal dalam pelaksanaan program tersebut. “Bila menemui kendala, Pemda dapat segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Bina Keuda Kemendagri setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 bulan
berikutnya,’ ujarnya.
Sementara, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian mendukung kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan non ASN di Jawa Timur ini. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Di Jawa Timur saat ini, dari 15.186.329 pekerja di Jawa Timur, yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.099.934 atau 27%. Artinya masih terdapat sisa pekerja yang belum terlindungi sebanyak 11.086.395 jiwa.” ujarnya.
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK Jawa Timur, penganggaran tenaga kerja Non ASN termasuk Honorer Kabupaten/Kota, Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan, DPRD, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan RT/RW yang telah terealisasi tahun ini sebanyak 404.214 pekerja, dengan jumlah anggaran sebesar Rp95 miliar.
Agenda Monitoring dan Evaluasi ini juga membahas tentang perlindungan bagi pekerja rentan yang memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi. Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal dengan risiko kerja yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
“Tahun ini penganggaran untuk pekerja rentan di Jatim sebesar Rp2,9 miliar rupiah, yang dialokasikan untuk 40.674 pekerja. Ini bentuk keseriusan pemerintah untuk melindungi pekerja rentan seperti nelayan, petani, tukang becak dan marbot masjid serta pekerja rentan lainnya.” ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non ASN akan sangat membantu keluarga peserta bila terjadi Kecelakaan Kerja atau resiko sosial ekonomi akibat kerja. Dan juga ikut membantu pemerintah daerah menanggulangi munculnya kemiskinan baru di Jawa Timur.
“Kami mengharapkan progress yang baik setelah kegiatan ini. Kami ingin seluruh pekerja non ASN di Jawa Timur dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemda dari 38 Kabupaten/Kota se provinsi Jawa Timur; Tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Inpres Nomor 2 tahun 2021 yang terdiri dari Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden. Info/red

Berita Lainnya
Sudah 809 Ribu Warga Surabaya Aktifkan IKD KTP Elektronik
Walikota Surabaya Eri Cahyadi Larang RT/RW Tarik Pungutan Sembarangan
Permintaan Penghapusan Konten Digital Yang Menyasar Karya Jurnalistik Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan