
Surabaya – Upaya negara melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital mulai menunjukkan hasil. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mengembalikan dana korban penipuan digital senilai Rp161 miliar yang berasal dari 1.070 korban scam di berbagai daerah.
Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku penipuan di 14 bank sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Capaian ini menjadi bukti sinergi antarotoritas dalam memerangi kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.
Pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026. Hadir di acara tersebut Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun; Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; serta pimpinan perbankan dan sejumlah korban penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pengembalian dana ini mencerminkan kehadiran negara.
“Pengembalian dana korban scam ini bukti bahwa negara melindungi masyarakat, dari kejahatan keuangan yang semakin canggih dan sulit dideteksi,” kata Friderica.
Ia mengungkapkan, modus penipuan yang ditangani IASC sangat beragam. Sebut saja penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga love scam yang marak melalui media sosial.
Mahendra Siregar menegaskan, keberhasilan IASC mengembalikan dana korban scam tak lepas dari kerja kolaboratif antara OJK, kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta industri perbankan.
“Sinergi adalah kunci. Kejahatan keuangan digital ini lintas batas, kompleks, dan terus berkembang. Karena itu, penguatan kerja sama menjadi keharusan,” ujarnya.
Mahendra juga menekankan bahwa pengembalian dana korban scam diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor keuangan bukan tindak pidana biasa. Menurutnya, penipuan digital masuk kategori white collar crime dengan modus yang semakin canggih.
“Ini bukan kejahatan sederhana. Modusnya rumit dan teknologinya tinggi. Kehadiran IASC memberikan harapan baru bagi masyarakat,” tegas Misbakhun.
Data IASC mencatat, sejak berdiri hingga pertengahan Januari 2026, lembaga ini telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan untuk segera melapor ke IASC melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban scam dapat diselamatkan. Info/red

Berita Lainnya
BEI Mulai Implementasikan Liquidity Provider Saham
Bank Jatim Kerjasama Bareng KAI Wisata Perkuat Layanan Nasabah Prioritas
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Ada Yang Harganya Capai Rp 25 Ribu/Liter