15 November 2025

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Kejari Sidoarjo Tahan Eks Kepala Dinas dalam Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah

54 / 100 SEO Score

Kejati Sidoarjo 1536x864 1

Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan dua mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (22/7/2025) petang. Salah satu dari dua tersangka yang ditahan diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 9,75 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menetapkan keduanya sebagai tersangka, menyusul rangkaian pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, membenarkan adanya penahanan terhadap kedua mantan pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini untuk mempercepat proses hukum dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

“Benar, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap dua orang mantan kepala dinas yang terlibat dalam proyek Rusunawa Tambaksawah. Ini bagian dari komitmen kami menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara,” ujar Jhon Franky kepada wartawan.

Ia menambahkan, kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kejati Sidoarjo.

Selain dua pejabat yang baru ditahan, sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Pada persidangan akhir pekan lalu, lima mantan Kepala Dinas P2CKTR turut dihadirkan sebagai saksi, yaitu Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Sidang berlangsung lebih dari lima jam dengan agenda pendalaman peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek Rusunawa Tambaksawah.

Kejari Sidoarjo memastikan bahwa proses hukum atas kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas, serta tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan penyidikan. Info/red

54 / 100 SEO Score