
Surabaya – Penerapan Surat Edaran (SE) Kemenhub no 25 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, belum berdampak signifikan terhadap kenaikan jumlah penumpang kereta api (KA). Bahkan di wilayah Daop 8 Surabaya, jumlah penumpang hanya naik 8 persen saja.
Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, sesuai SE tersebut, pihaknya sudah melonggarkan persyaratan naik KA. “Syarat perjalanan telah diperlonggar tanpa mewajibkan uji PCR/antigen sebagai salah satu syaratnya,” ujarnjya, Senin (14/3/2022).
Tapi ternyata jumlah penumpang yang terpantau naik KA di wilayah Daop 8 Surabaya, belum ada lonjakan yang signifikan. Berdasar data jumlah pelanggan pada hari Minggu (13/3/2022) setelah terbitnya SE, yang naik KA jarak jauh tercatat sebanyak 8.287 pelanggan. Sementara pada hari Minggu (6/3/2022), saat uji RT-PCR/antigen masih sebagai syarat wajib, okupansi pelanggan KA jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan.
Dari angka tersebut, memang telah terjadi peningkatan. Tapi angkanya tidak terlalu signifikan, atau hanya sebesar 8% sekitar 609 pelanggan saja.
Menurut Luqman Arif, untuk operasional KA di Daop 8 pada bulan Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA. “Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster, maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk anak dibawah 6 tahun, harus didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. “Untuk itu KAI Daop 8 masih menyediakan layananan antigen di stasiun,” ujarnya.
Selama berada diatas KA maupun di lingkungan stasiun, seluruh pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan baik, seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, tidak berkerumin, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand-sanitizer, selain itu pelanggan harus dalam kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” ujarnya. info/red

Berita Lainnya
Kemendag Rangkul Eksportir Jatim Bidik Transaksi US$16,5 Miliar di Ajang Trade Expo Indonesia ke-41
BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Makin Kuat Tembus 282,7 juta Jiwa Total Penduduk Indonesia
Kinerja SIER Melaju Impresif, Laba Bersih Naik 56 Persen