
Surabaya – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Pemberhentian dilaksanakan selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Pemecetan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
“Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar, Sabtu (26/3/2022). Info/red

Berita Lainnya
Mengenal Lebih Dekat Yayasan Panti Asuhan Sejahtera (YPAS) House of Hope
Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Viral Selisih Iuran Rp44 Triliun di Media Sosial
Atasi Masalah Kesehatan Mental, RS Prof. dr. Moeljono Sediakan Psikolog Gratis