
Seoul – Pemerintah Korea Selatan dalam minggu ini sedang menggodok sebuah kebijakan yang akan merubah regulasi mereka tentang pajak. Upaya ini memicu kontroversi tatkala muncul usulan untuk mengenakan pajak terhadap hamba Tuhan, terutama para pemimpin gereja.
Dikutip dari Korea Times, Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan sudah menyatakan secara resmi minggu lalu bahwa para pemuka agama, para pastur, pendeta, biksu dan profesi religius yang semacamnya, akan segera dikenakan pajak penerimaan pendapatan.
Rancangan Undang-undang tentang kebijakan ini sudah disiapkan sekaligus untuk merevisi Undang-undang Penerimaan Pajak yang selama ini membebaskan para pemuka agama dari pajak. Dalam proses penggodokan ini pihak kementerian masih belum menentukan berapa besar persentase pajak yang akan dikenakan.
Pro dan kontra segera mengemuka mengingat isu agama cukup banyak mendapat perhaian masyarakat di negara yang terkenal akan kebangkitan Kekristenannya ini.
Partai yang berkuasa, Partai Saenury, melalui salah satu politisinya, Kim Jung-hoon, mengingatkan bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam hal ini.
Peringatan ini bukannya tanpa alasan mengingat pada tahun kemarin Kementerian Keuangan juga telah mengajukan rencana serupa namun tidak terlaksana karena tekanan dari berbagai lembaga keagamaan saat itu.
Rancangan kebijakan tentang pajak ini bukan hanya mengatur seberapa besar pajak yanga kan dikenakan, tapi juga mengatur tentang kewajiban gereja-gereja dan semua kuil di seluruh negeri dalam melaporkan pendapatan yang diterimanya setiap tahun.
Sumber: Korea Times
(SAV)

Berita Lainnya
Tol Paspro Dialihkan hingga 22 Oktober, Berikut Jalur Alternatifnya
Cakupan JKN Kabupaten Kediri Capai 98 Persen, Pulung Agustanto Soroti Kepastian Akses Layanan
Kapolresta Malang Kota Gelar Minggu Kasih di Gereja Katedral Ijen