Jakarta – Gereja Immanuel Jakarta dibangun Pemerintah Hindia Belanda dan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Saat ini Gereja Immanuel sedang dalam tahap revitalisasi oleh Disbud DKI, dan sudah memasuki tahap pengerjaan bagian atap sirap dan dinding interior.
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan yang menginformasikan lewat unggahan di Instagramnya pada 28 Agustus 2021.
GPIB Immanuel tepatnya berada di Jl. Medan Merdeka Tim. No.10, RT.2/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, awalnya adalah gereja yang dibangun atas dasar kesepakatan antara umat Calvinis dan umat Lutheran di Batavia. Aliran Kristen Calvinis dan Lutheran merupakan dua aliran yang berbeda, namun di Gereja Immanuel.
Pembangunan dimulai tahun 1834 dengan mengikuti hasil rancangan J.H. Horst. Pada 24 Agustus 1835, batu pertama diletakkan. Empat tahun kemudian, 24 Agustus 1839, pembangunan berhasil diselesaikan.
Bersamaan dengan itu gedung ini diresmikan menjadi gereja untuk menghormati Raja Willem I, Raja Belanda pada periode 1813-1840. Pada gedung gereja di cantumkan nama “Willemskerk”. Dilansir dari cagarbudaya.kemdikbud.go.id
Gereja Immanuel saat ini bagian dari Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) yang menganut sistem presbiterian sinodal, dipimpin Ketua Majelis Jemaat dan dibantu oleh anggota Pelaksana Majelis Harian Jemaat (PHMJ). info/red


Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Makin Kuat Tembus 282,7 juta Jiwa Total Penduduk Indonesia
UKKKP UNESA Undang UK3 Untag dalam Unesa Cup 2026
Film ‘Foufo’, Angkat Kisah Alien Mendarat di Keluarga Madura Yang Membawa Pengalaman Baru Bagi Karina Aliya