
Jombang, Pustakalewi.com – Imbas dari penyegelan Ruko Simpang Tiga oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, Gereja Allah Baik (GAB) “Damai Sejahtera” yang selama ini beribadah di tempat itu, pada Minggu (15/09/2024) beribadah di tempat pengungsian yang berlokasi di Jalan Abdul Rahman Saleh nomor 90-94, Jombang.
Pustakalewi.com mendatangi sesi ibadah Minggu di lokasi tersebut dan melihat kembali antusiasme sekitar 60 jemaat beribadah. Bangunan yang dulu merupakan bekas gudang rokok ini sudah digunakan untuk beribadat mulai Minggu tanggal 08 September 2024.
Di bangunan yang terlihat masih belum selesai didekorasi ini, gembala GAB “Damai Sejahtera”, Pdt. Paulus Herry Soesanto memimpin langsung ibadah yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dan menyampaikan Firman Tuhan dari Kitab Amsal. Tiga nats penting yang disampaikan oleh Pdt. Paulus Herry adalah dari Amsal 3:5-6, Amsal 16:9, dan Amsal 21:2.
Sebelumnya, pada sesi ibadah Minggu tanggal 25 Agustus 2024, jemaat terpaksa beribadat di pelataran atau teras ruko gereja karena bangunan gereja lama sudah disegel.
Saat ini upaya gugatan hukum terhadap tindakan penyegelan terus dilakukan oleh GAB “Damai Sejahtera” Jombang dengan didampingi oleh para kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum HOPE (LBH HOPE).
(Pramudya/Red)

Berita Lainnya
Pemkab Kediri Gelar Ibadah Perayaan Paskah Bersama 2026, Bupati Kediri: Bentuk Perhatian Pemerintah
PGI dan AYANA Tegaskan Peran Strategis Gereja dalam Keadilan Iklim
Pernyataan Sikap PGI Atas Peristiwa Tangerang