
Malang – Pasca disahkannya Perda Pajak Daerah, khususnya PBJT Makanan dan Minuman beberapa waktu lalu oleh DPRD Kota Malang, terdapat beberapa pihak yang kurang paham akan isi dari perda tersebut, sehingga memunculkan informasi sepotong di beberapa media sosial, bahwa Pemerintah Kota Malang akan menarik pajak 10% bagi pedagang yang mencapai omzet Rp. 15 juta sebulan.
H Indra Permana SE,MM, Ketua Pansus Ranperda PDRD DPRD Kota Malang dengan tegas membantah terkait hal itu, dirinya meluruskan jika Perda Pajak Daerah, khususnya PBJT Makanan dan Minuman tidak berlaku untuk PKL ataupun UMKM.
“Pajak sebesar 10% ini dikhususkan untuk restoran atau depot yang mendapatkan omzet diatas lima belas juta per bulan, kalau sebelumnya kan restoran atau depot yang mendapat omzet sebesar lima juta rupiah perbulan, sekarang kita tingkatkan klasifikasinya. Jadi untuk restoran atau depot yang omzetnya dibawah lima belas juta per bulan tidak kena pajak ini,” ungkap H. Indra.
H. Indra mengaku jika pajak ini sudah lama ada dan berlaku di seluruh Indonesia. Justru ini bentuk keberpihakan DPRD Kota Malang, terhadap pelaku usaha mikro agar tidak terbebani pajak.
“Pajak ini adalah pajak titipan dari konsumen yang dibayarkan setiap pembelian di restoran atau depot, bukan tambahan beban bagi pelaku usaha. Misalkan ada penjual nasgor keliling, karena ramai dan enak dia dpt omset 1jt/hari jadi 1 bulan omsetnya 30 juta. Tetap tidak kena pajak tersebut karena merupakan PKL atau UMKM,” jelasnya dengan pasti. Info/red/dnd

Berita Lainnya
Menkeu Purbaya Bakal Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Shopee–Tokopedia–Lazada Komit Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Transaksi Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Kini Bebas Biaya Layanan