Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, fasilitas IDSS tersedia melalui dua Anggota Bursa, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
IDSS merupakan mekanisme short selling yang mengharuskan investor menutup posisi transaksi pada hari bursa yang sama. Investor harus melakukan pembelian kembali atau buy back sebelum perdagangan berakhir.

Surabaya – Untuk tahap awal, transaksi IDSS hanya dapat dilakukan pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling BEI. Berdasarkan daftar per 28 September 2026, terdapat lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi tersebut.
Kelima saham itu adalah ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. BEI menetapkan saham-saham tersebut dengan mempertimbangkan tingkat free float dan likuiditas yang tinggi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penerapan secara terbatas ini menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar sekaligus upaya memperdalam pasar modal Indonesia.
Untuk mengendalikan risiko, BEI juga menetapkan batas transaksi short selling bagi setiap Anggota Bursa. Kuota tersebut dihitung berdasarkan kontribusi rata-rata nilai transaksi harian Anggota Bursa selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.
Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp750 miliar mendapat batas short selling maksimal 0,02% dari jumlah saham tercatat per hari.
Sementara itu, Anggota Bursa dengan rata-rata transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun mendapat batas maksimal 0,03% dari jumlah saham tercatat per hari.
Adapun Anggota Bursa dengan rata-rata transaksi harian di atas Rp1,5 triliun dapat melakukan short selling maksimal 0,05% dari jumlah saham tercatat per hari.
Pembatasan tersebut ditujukan agar aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar.
Dari sisi investor, transaksi IDSS juga mensyaratkan adanya dana jaminan sejak awal transaksi.
Investor wajib menyetorkan Dana Jaminan Awal minimal Rp50 juta atau 50% dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi. Kecukupan jaminan akan dipantau selama posisi short selling berlangsung melalui Rasio Short Selling.
Risiko muncul ketika harga saham bergerak naik. Investor akan membutuhkan dana lebih besar untuk membeli kembali saham yang sebelumnya dijual, sehingga nilai jaminan dapat tergerus.
Jika rasio jaminan mencapai batas tertentu, investor dapat terkena margin call. Apabila kewajiban penambahan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, mekanisme forced buy atau pembelian kembali secara paksa dapat dilakukan.
Khusus untuk IDSS, forced buy otomatis dilakukan pada akhir hari bursa. Dengan demikian, investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya.
BEI juga menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan short selling. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas tersebut dapat diakses oleh investor individu domestik.
Setelah masa transisi berakhir, akses short selling akan diperluas secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.
Irvan Susandy mengatakan penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa, serta pengelolaan risiko.
“Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis,” ujar Irvan.
Menurut dia, penerapan pada tahap awal dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan manajemen risiko.
BEI selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan ekosistem short selling dan produk transaksi di pasar modal Indonesia. info/red

Berita Lainnya
Alumni UK Petra Berhasil Sulap Jajanan Pasar Jadi Konten Kreatif untuk Gen Z
Provinsi Jatim Tawarkan Proyek Strategis senilai Rp73,7 Triliun di EJIF 2026
Bank Indonesia Hadirkan Gerai Cerdas Peka Di Universitas Airlangga