
Bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh UPT BPKAD Jawa Timur menyimpan potensi besar sekaligus tantangan nyata. Pertanyaannya: apakah program ini cukup kuat untuk mengubah perilaku birokrasi dan kompetensi Aparatur Sipil Negara?
Di balik angka-angka dalam laporan keuangan daerah yang kerap dipuji auditor, ada sebuah mesin yang bekerja diam-diam namun konsisten: program bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Pengelolaan Keuangan (UPT PPK) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Program ini bukan sekadar pelatihan konvensional yang pesertanya datang, duduk, lalu pulang membawa sertifikat. Ia adalah instrumen kelembagaan yang dirancang untuk menjawab satu tantangan mendasar dalam birokrasi daerah: kesenjangan antara regulasi yang bergerak cepat dan kapasitas aparatur yang kerap tertinggal.
Sasaran program ini bukan sembarang pegawai. Pesertanya adalah aparatur sipil negara—baik PNS maupun CPNS—yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Mereka adalah para bendahara, pengelola keuangan, hingga staf perencanaan yang sehari-hari berhadapan langsung dengan angka anggaran, laporan realisasi, dan sistem informasi keuangan yang terus diperbarui pemerintah pusat. Setiap OPD mengirimkan minimal dua delegasi per sesi, menjadikan program ini memiliki jangkauan yang cukup signifikan untuk ukuran pelatihan teknis aparatur.
Kegiatan ini dipusatkan di gedung UPT PPK BPKAD yang berlokasi di Jalan Sikatan Nomor 10, Surabaya—sebuah fasilitas yang, berdasarkan penilaian peserta melalui Survei Kepuasan Masyarakat, mendapat apresiasi positif, terutama atas ketersediaan akomodasi penginapan gratis bagi peserta dari luar kota. Detail seperti ini mungkin tampak minor, tetapi justru merefleksikan keseriusan institusi: aparatur dari Banyuwangi atau Bangkalan tidak perlu memikirkan biaya menginap untuk mengikuti pelatihan teknis yang bisa meningkatkan kompetensi mereka.
Program ini tidak bersifat insidental. Bimtek diselenggarakan secara rutin setiap bulan sepanjang tahun, dengan materi yang disesuaikan mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan teknis yang diidentifikasi melalui survei kebutuhan di awal siklus perencanaan. Pada 2026, misalnya, hadirnya aplikasi pelaporan keuangan baru dari pemerintah pusat langsung mendorong penyesuaian materi agar aparatur di tingkat OPD tidak tersandung ketidaktahuan saat harus mengoperasikan sistem baru tersebut. Ini adalah respons adaptif yang, dalam konteks birokrasi Indonesia yang sering lamban bergerak, patut dicatat sebagai praktik yang relatif baik.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa program semacam ini masih relevan di era ketika modul pelatihan daring tersedia melimpah? Jawabannya sederhana namun sering diabaikan dalam kebijakan pengembangan SDM aparatur—regulasi keuangan daerah terlalu teknis untuk dipelajari secara mandiri tanpa fasilitas yang terstruktur. Perubahan satu pasal dalam Permendagri atau hadirnya fitur baru dalam SIPD bisa berdampak pada kesalahan pencatatan yang berujung pada temuan BPK. Dalam konteks inilah bimtek bukan kemewahan, melainkan kebutuhan operasional yang memiliki implikasi langsung pada kualitas akuntabilitas fiskal daerah.
Secara mekanisme, program ini berjalan dengan alur yang cukup terstandar: perencanaan berbasis RKA/DPA, pemilihan narasumber secara berjenjang dari internal BPKAD hingga instansi provinsi lainnya, pre-test dan post-test sebagai instrumen pengukuran capaian, hingga monitoring dan evaluasi pasca kegiatan melalui kunjungan langsung ke OPD. Sekitar 60 persen peserta menunjukkan peningkatan nilai antara pre-test dan post-test—sebuah angka yang tidak gemilang, tetapi cukup untuk mengindikasikan adanya transfer pengetahuan yang nyata. Bahkan beberapa peserta secara aktif meminta perpanjangan durasi penyampaian materi, sebuah sinyal bahwa program ini dipersepsikan relevan oleh penggunanya.
Di sisi lain, di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang menghantam hampir semua lini pada 2026, UPT PPK berhasil mempertahankan substansi program meskipun harus menyesuaikan standar konsumsi. Ini mencerminkan prioritas yang benar: kualitas materi dan narasumber dijaga, sementara aspek seremonial yang tidak berdampak langsung pada pembelajaran dikurangi. Tidak semua unit pemerintah mampu membuat pilihan seperti ini ketika anggaran dipangkas.
Visi BPKAD Jawa Timur—terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel—adalah visi yang mudah dituliskan di spanduk namun mahal ongkos operasionalnya. Bimtek adalah salah satu kendaraan yang dipilih untuk mencapainya. Agar kendaraan itu tidak sekadar melaju tanpa tahu hendak ke mana, dibutuhkan dua hal yang saling menopang: sistem evaluasi dampak yang lebih kuat untuk memastikan ilmu yang ditransfer benar-benar diterapkan, dan komitmen kelembagaan yang konsisten untuk tidak membiarkan koordinasi yang buruk merongrong program yang secara desain sudah cukup baik.
Bimtek bukan solusi tunggal. Tetapi dalam ekosistem pengelolaan keuangan daerah yang kompleks dan terus berubah, ia adalah salah satu fondasi yang tidak boleh retak. Jawa Timur sudah membangun fondasinya. Kini, tinggal persoalan apakah ia cukup serius untuk merawatnya.
Oleh Ajeng
Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya – Mahasiswa Peserta Magang di UPT PPK BPKAD Provinsi Jawa Timur (Januari–April 2026)

Berita Lainnya
Acala Ring Dharma Bhinneka Tunggal Ika, Tanpa Ragu di Jalan Dharma Bhinneka Tunggal Ika
Mahasiswa Kampus Merah Putih Membangun Branding Digital UMKM Teh Kota & Anak Babi
Eksistensi Jajanan Telur Gulung di Kawasan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya