Surabaya – Kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong dari tahun 2017 sampai dengan 2023 adalah sebesar Rp139,67 triliun.
Ruth Yendra Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI mengatakan, Pasar Modal Indonesia merupakan salah satu pilihan tempat berinvestasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat, karena pasar modal Indonesia merupakan industri yang telah memiliki sejumlah regulasi untuk meminimalisir dan menanggulangi kerugian akibat penipuan investasi.
“ Salah satu cara yang dapat ditempuh yaitu, dengan melaksanakan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya,” ujar Ruth Yendra di acara media gathering Kantor Bursa Efek Indonesia BEI Jatim Surabaya, Kamis (06/06) kemarin.
Menurut Ruth, ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang legal dan terpercaya.
“Menjawab kebutuhan tersebut, maka Kantor Perwakilan (KP) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menggelar sejumlah kegiatan edukasi dan literasi di Surabaya terkait mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu Donny Eko A , Analis Senior OJK Provinsi Jawa Timur menjelaskan, sejumlah wilayah di Indonesia tidak luput dari kasus investasi bodong, termasuk kasus-kasus yang merugikan warga Surabaya, Jawa Timur.
“ Berbagai macam modus berhasil mengelabui masyarakat yang pada umumnya belum memiliki literasi keuangan yang baik, mulai dari arisan bodong, koperasi simpan pinjam, hingga yang terbaru adalah kasus investasi bodong yang melibatkan tiga (3) selebgram ternama di Surabaya dengan jumlah kerugian mencapai Rp4,8 miliar,” papar Donny.
Ditambahkan Donny, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu menawarkan investasi dengan keuntungan yang menggiurkan dengan skema sebagai berikut:
Jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% per bulan; Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3%;
Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6%; dan Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.
“Investasi yang seharusnya manjadi alat untuk membantu mensejahterakan masyarakat malah dijadikan alat penipuan bagi para oknum tidak bertanggungjawab,” ulasnya.
Tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi) tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat soal pengelolaan keuangan yang baik (literasi) sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi.
Sementara itu Febindra Hari Sutejo, Kepala Satuan Pengawasan Internal dan Kepatuhan Indonesia SIPF mengatakan, pelaksanaan ToT bagi karyawan AB dilakukan dengan tujuan untuk memberikan update informasi terkait perkembangan infrastruktur mekanisme perlindungan investor yang ada di KSEI dan Indonesia SIPF.
“ Informasi yang didapat tersebut kemudian bisa disampaikan kepada nasabah dan calon nasabah AB agar bisa semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” pungkas Febindra. Info/red
Berita Lainnya
OJK Dorong Penguatan BPR dan BPRS Jawa Timur
Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
KPPU Dorong BUMN Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha