Sidoarjo – Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 39 ekor satwa hidup yang tidak terdaftar dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB). Puluhan satwa ini rencananya akan dikirim ke Hongkong.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara barang yang tercantum di dokumen ekspor dengan isi dalam kemasan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/12) di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Kepala Dirjen Bea Cukai Juanda, Sumarna, menjelaskan bahwa petugas melakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray yang tersedia di lokasi. Saat barang tersebut melewati mesin, tampilan mencurigakan muncul sehingga dilakukan pemeriksaan fisik.
“Hasilnya, ditemukan 39 satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB dan tanpa izin ekspor. Satwa tersebut rencananya akan diekspor ke Hongkong,” ujar Sumarna di Kantor DJBC Pabean Juanda, Selasa (24/12).
Sumarna menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di bidang ekspor dan impor.
Satwa-satwa yang terdiri dari ular karung, sanca hijau, biawak, iguana hijau albino, dan tarantula tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami dari Bea Cukai Juanda akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan satwa dan barang ilegal lainnya,” tegas Sumarna.
Di sisi lain, Bimo Wicaksono, Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, memastikan pihaknya akan mendalami temuan ini. Beberapa saksi juga akan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.
“Berbagai jenis 39 satwa hidup yang akan diekspor ke Hongkong ini merupakan pelanggaran undang-undang kepabeanan. Kami akan meminta keterangan saksi-saksi, dan selanjutnya hewan-hewan ini akan kami serahkan ke BKSDA,” tutupnya. Info/red
Berita Lainnya
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas Jatim
Warga Perum Graha Family Vs PT SAS, DPRD Kota Surabaya Rekomendasikan Hentikan Sementara Proyek