26 April 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Aturan Terbaru Nataru, Pusat Perbelanjaan Bisa Buka Hingga 22.00

10 / 100 SEO Score
tunjungan plasa

Surabaya – Pemerintah merilis aturan terbaru pada masa libur Natal dan Tahun Baru (nataru). Salah satunya jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang menjadi pukul 22.00 dari saat ini pukul 21.00 waktu setempat.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) disebutkan jam operasional mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Selain itu, melakukan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Di samping itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% .

Hal lain yang diatur adalah perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. “Selain itu meniadakan event perayaan nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM” demikian bunyi aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Ini merupakan Inmendagri baru setelah penerapan PPKM level tiga saat nataru bagi seluruh daerah dibatalkan. Inmendagri ini berlaku tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022. info/red

10 / 100 SEO Score