
Surabaya – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan ada pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 tahun 2022.
“Jadi ada beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah dengan level 4 di dalam Inmendagri 12/2022,” kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Aturan tersebut adalah:
1. Kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25% WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin;
2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat;
3. Perhotelan non-karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;
4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk;
5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;
6. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00;
7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;
8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;
9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;
10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Safrizal mengharapkan semua pengaturan tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di Jawa dan Bali. Tidak hanya itu, adanya kecenderungan peningkatan level daerah, menurutnya, perlu disikapi dengan upaya 3T (testing, tracing, treatment) yang intensif.
“Sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal ini dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro,” terang Safrizal ZA.
Kemudian, kata Safrizal, mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat. info/red

Berita Lainnya
GMS Kota Kupang Hadirkan Saat Teduh Bersama Ps Philip Mantofa
Bupati Kediri Mas Dhito Berikan Arahan Kepala Puskesmas dan Camat se-Kediri
Tanggal 3 Agustus Diperingati Sebagai Hari Peduli Sindrom CLOVES