
Surabaya – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Anas Karno, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menertibkan tempat rumah hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang dinilai melanggar aturan perizinan.
“Ini yang perlu ditertibkan pemkot. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu terus berlanjut di Surabaya,” ujar Anas di Surabaya, Minggu (8/10/2023).
Menurut Anas, ada beberapa RHU di Kota pahalwan yang menyiasati aturan perizinan yang semula izin mendirikan bangunan (IMB) untuk hotel dan apartemen, namun pada perjalanan waktu digunakan juga untuk RHU.
Salah satu RHU yang perizinan tidak sesuai peruntukan adalah Blackhole KTV yang berada di Landmark Mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Kota Surabaya. Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD beberapa waktu lalu.
“Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat, yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya itu juga menjelaskan, dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel. Karena itu, ia mendesak agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
Selain itu, Wasekbid DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu juga meminta Pemkot Surabaya untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di Kota Pahlawan agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
“Berdasarkan temuan Komisi B selama ini selalu lemah dalam pengawasan perizinan,” tuturnya. Info/red

Berita Lainnya
Bupati Kediri Mas Dhito Minta Kompetensi Guru di Kabupaten Kediri Terus Ditingkatkan
Permudah Transaksi Digital BRI Surabaya Pasang WiFi di Pasar Keputran
Mulai 12 Oktober 2026, KAI Daop 8 Surabaya Berlakukan Penyesuaian Tarif Khusus