
Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (05/05) merilis data temuan KPAI tentang perlindungan anak korban eksploitasi dan pekerja anak bulan Januari-April 2021. Salah satu hasil temuan itu adalah semakin tingginya penggunaan media sosial sebagai sarana eksploitasi pada anak.
Pada masa pandemic ini kelekatan anak-anak dengan dunia digital sangat tinggi. Berdasarkan survei KPAI 2020, 42% diluar belajar anak intensif menggunakan medsos. Terkonfirmasi 60% kasus yang terungkap menggunakan media sosial.
“Tentu situasi ini membutuhkan komitmen penyedia media platform agar kedepan memberikan proteksi yang intensif bagi anak-anak kita agar tidak menjadi korban,” pungkas Ketua KPAI, Susanto dalam sambutan konferensi pers KPAI.
Ditambahkannya lagi bahwa pengawasan KPAI di periode bulan Januari sampai dengan April menemukan 35 kasus yang jumlah anaknya mencapai 234 anak sebagai korban yang masih berusia sekolah dasar juga banyak menjadi sasaran kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus Yusri dalam forum yang sama juga membenarkan terkait modus-modus eksploitasi anak melalui media sosial. Hal itu terungkap dari berbagai penindakan yang dilakukan aparat.
“Biasanya juga mereka ini merekrut melalui media sosial. Ada iming-iming yang menjadi awal dari prostitusi anak,” ujarnya. Beliau juga menerangkan bahwa di Kepolisian memang ada patroli siber yang berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menindak jejaring eksploitasi anak yang ada di media sosial.
Sumber: Siaran Pers KPAI tanggal 6 Mei 2021

Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Klaim Program JKN Makin Kuat Tembus 282,7 juta Jiwa Total Penduduk Indonesia
BRI Jemursari Surabaya Kolaborasi dengan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim
Berikut Daftar 88 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia