
Surabaya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan strategis di lingkungan internalnya. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Agus Sahat menggantikan Kuntadi, yang kini mendapat promosi penting sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PPA) Kejaksaan Agung. Penunjukan Kuntadi sebagai Kaban PPA turut dipertegas oleh Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi menyetujui dan menetapkan rotasi tersebut.
Perpindahan Agus Sahat ke Jawa Timur terbilang cepat. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak Juli 2025, atau baru sekitar empat bulan. Ia menggantikan Undang Mugopal yang sebelumnya memimpin Kajati Kalteng selama satu tahun sembilan bulan.
Perjalanan karier Agus Sahat juga dinilai impresif dan kaya pengalaman. Sebelum memimpin Kejati Kalteng, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wakil Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakajati Sumatera Barat, hingga Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara.
Dengan penugasan baru ini, Agus Sahat diharapkan dapat memperkuat kinerja penegakan hukum di Jawa Timur, sementara Kuntadi di posisi barunya dipercaya mampu mengoptimalkan pemulihan aset negara di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.info/red

Berita Lainnya
KPPU–Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Denda Pelaku Usaha
Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol
PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Perusakan Rumah Nenek Elina