5 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Waspadalah, Seleksi Penerimaan Taruna Akpol Dimanfaatkan Penipuan

9 / 100 SEO Score
penipuan akpol

Surabaya – Masih ada saja masyarakat yang tertipu iming-iming diterima menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur pintas. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021.

Pengungkapan ini setelah mendapat laporan dari warga Surabaya dan Jember. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap satu orang tersangka inisial HNA (40), warga Surabaya pada tanggal 14 Oktober 2021.

“Modus tersangka HNA ini menjanjikan kepada korban bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol. Selain itu HNA kepada korban mengaku sebagai salah Staf Khusus (Stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),” beber Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut Gatot, panggilan karibnya menjelaskan HNA ternyata bukan Stafsus Wantannas. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, Gatot memastikan sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.

“Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti. Kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka,” imbuhnya.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba menambahkan HNA telah melakukan tindak pidana penipuan menjanjikan bisa memasukkan peserta seleksi penerimaan Taruna Akpol TA 2021 dengan meminta imbalan sejumlah uang. Namun, menurutnya setelah korban menyerahkan uang ternyata anaknya dinyatakan tidak lulus dan sampai saat ini uang tersebut tidak dikembalikan.

“HNA menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes, karena mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri,” kata Ronald, sapaan akrabnya.

Atas peristiwa penipuan ini, Ronald menerangkan dua

korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000. Rinciannya kata Ronald, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC memberikan uang sejumlah Rp 1.112.100.000.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah Hand Phone, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro Nomor BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Sedangkan untuk tersangka HMA sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjaraInfo/red

9 / 100 SEO Score