
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 106 daftar pinjol atau pinjaman online legal per 6 Oktober 2021. Berdasarkan, data perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK tersebut mencantumkan nama sistem elektronik, website, nama perusahaan, dan jenis usaha (konvensional maupun Syariah).
Seperti diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pinjol yang legal dapat terus berkembang. Menurut Mahfud, tindakan tegas hanya dilakukan terhadap pinjol ilegal.
“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Dari aspek hukum perdata, menurut Mahfud, aksi pinjol ilegal tidak memenuhi persyaratan, sehingga dapat dibatalkan. “Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujar Mahfud.
Pada kesempatan itu, Mahfud pun meminta korban pinjol ilegal tidak usah membayar utang. Hal ini ditekankan Mahfud menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. “Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi. “Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.
Berikut data 106 pinjol legal:





Berita Lainnya
Pelabuhan Tanjung Perak Jadi Lokasi Pertama Penertiban Truk ODOL
NJS Gold Hadir Dengan Investasi Terjangkau Luncurkan Logam Mulia Mulai 0,5 Gram
ISEF 2026 Resmi Dibuka Jadi Ajang Perkuatan Ekosistem Keuangan Syariah