
Surabaya – Libur Tahun Baru Islam 1443 H digeser menjadi 11 Agustus 2021. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemag). Kamaruddin Amin menegaskan Tahun Baru Islam 2021 tidak mengalami perubahan.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021,” kata Kamaruddin seperti dikutip dari situs Kemag, Senin (9/8/2021).
Hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H juga bergeser dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Kemudian, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M pun ditiadakan.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi, hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” kata Kamaruddin.
Hal ini merupakan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri terkait peninjauan surat keputusan bersama (SKB) hari libur nasional dan cuti bersama pada 18 Juni 2021. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Selain itu, hadir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo.
“Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid-19 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik, maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama,” kata Muhadjir usai rapat itu.info/red

Berita Lainnya
Warganya Diduga Keracunan Program MBG, Bupati Kediri Suspend SPPG Tugurejo
Rayakan Hari Bumi, Menabung Air Foundation dan Jakarta Montessori School Tanamkan Kesadaran Konservasi Air Sejak Dini
Bupati Dhito Turun Langsung Jenguk Pasien Terduga Keracunan MBG di RS Simpang Lima Gumul Kediri