
Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mencatat, pelaksanaan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 19 Juni 2021 lalu, telah mengumpulkan denda pelanggaran hingga Rp 3 miliar. Uang denda itu telah disetorkan ke kas negara.
“Denda pelanggar minimal Rp 20.000 dan maksimal ada yang denda Rp 19 juta,” kata Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah, Senin (9/8/2021).
Denda Rp 19 juta dibayarkan oleh pelaku usaha di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM darurat dan level 4.
”Apabila tidak membayarkan denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggan PPKM,” katanya.
Selanjutnya, Kepala Kejari (Kajari) Kota Bekasi mengungkapkan, realisasi penyerapan anggaran satuan kerja. Kejari diinstruksikan dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut B Panjaitan, agar mendampingi pemerintah daerah mengenai penyerapan anggaran bantuan tunai untuk Covid-19.
“Kami bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bekasi, penyerapan baru 27%,” imbuhnya.
Pihaknya, meminta segera mempercepat penyerapan dan melaporkan mengenai anggaran tersebut.info/red
Berita Lainnya
Mabes Polri Selidiki Dugaan Pidana Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat
Polda Jatim Persilahkan Eks Karyawan CV Sentosa Seal Ambil Ijazah dan Gratis
OJK Terus Waspadai Dinamika Global, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga