
Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I memperkuat pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surabaya melalui program Business Development Services (BDS). Program ini menyasar penguatan legalitas usaha, sertifikasi halal, perizinan pangan olahan, hingga pemahaman kewajiban perpajakan.
Kegiatan yang digelar bersama lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Surabaya tersebut mengusung tema “Penguatan Ekosistem Bisnis untuk UMKM yang Legal, Halal, dan Berdaya Saing”. Acara berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I dan dilengkapi bazar untuk membantu pelaku UMKM memasarkan produknya secara langsung kepada masyarakat.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu, mengatakan program BDS menjadi salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kapasitas usaha sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan pelaku UMKM.
Menurutnya, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan memperluas akses pasar dan pembiayaan. Pelaku usaha juga perlu memahami aspek legalitas, kualitas produk, serta tata kelola usaha agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Tahun ini, Kanwil DJP Jatim I bersama lima KPP Pratama di Surabaya bersinergi dalam penyelenggaraan BDS, yaitu KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Rungkut, Karangpilang, Mulyorejo, dan Gubeng,” ujar Siti.
Dalam kegiatan tersebut, DJP menghadirkan narasumber dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Materi yang diberikan berfokus pada sertifikasi halal dan perizinan pangan olahan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan produk yang dipasarkan.
Perwakilan KDEKS Jawa Timur memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal. Sertifikasi ini menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran produk ke segmen pasar yang lebih luas.
Kewajiban sertifikasi halal sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan memperhatikan ketentuan pengecualian dan tahapan pemberlakuannya.
Sementara itu, BPOM Surabaya membekali peserta dengan pemahaman mengenai persyaratan dan alur pengajuan izin edar pangan olahan. Aspek tersebut penting untuk memastikan produk memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain legalitas dan kualitas produk, peserta juga memperoleh edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Pembekalan ini diharapkan membantu pelaku UMKM memahami kewajiban pajak serta mendorong kepatuhan secara sukarela.
Siti menegaskan, legalitas usaha, sertifikasi halal, dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun bisnis yang sehat. Legalitas membantu memperkuat kepercayaan mitra usaha, sertifikasi halal meningkatkan keyakinan konsumen, sedangkan kepatuhan pajak menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Program BDS juga dilengkapi bazar UMKM yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperkenalkan produk, menjangkau konsumen secara langsung, dan memperluas jaringan pemasaran.
Melalui program ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap UMKM semakin siap menghadapi persaingan pasar dengan dukungan legalitas yang memadai, kualitas produk yang terjaga, serta pemahaman perpajakan yang lebih baik.
Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat ekosistem usaha dan mendorong UMKM tumbuh lebih mandiri serta berdaya saing.info/red

Berita Lainnya
EJAVEC 2026 Cara BI Jatim Perkuat Daya Saing Ekonomi Jawa Timur
KPPU Soroti Efek Jaringan dan Dominasi Platform dalam Ekonomi Digital
Bursa Efek Indonesia Terapkan Penyesuaian Ketentuan Batas Auto Rejection