11 July 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Permintaan Penghapusan Konten Digital Yang Menyasar Karya Jurnalistik Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

54 / 100 SEO Score

PERS

Surabaya – Permintaan penghapusan konten digital yang menyasar karya jurnalistik tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi. Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi: Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan mengintervensi produk jurnalistik. “Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ungkap Fatchur.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menegaskan mekanisme penghapusan data pribadi berbeda dengan karya jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers. “Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” papar Aulia.

Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H., menegaskan kemerdekaan pers telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” tegas Abah Makin sapaan H. Samiadji Makin Rahnat.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Dr. Drs. Harliantara, M.Si., menilai literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat memahami batas antara hak privasi, hak atas informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menambahkan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” tutup Andika. info/red

54 / 100 SEO Score