
Surabaya – Badan Narkotika Nasional atau BNN mendorong agar Indonesia memberlakukan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vaporizer alias vape sebagaimana kebijakan yang diambil di sejumlah negara lain, seperti Singapura, Maladewa dan Thailand. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supianto mengatakan vape banyak dipakai sebagai media penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba.
Supianto menyebut dari 438 uji sampel yang dilakukan BNN, 23,97 persen mengandung narkoba. Sementara di proses penyelidikan dan penyidikan BNN, 100 persen sampel yang diberikan dinyatakan positif mengandung narkoba. Menurutnya, BNN menyoroti penyalahgunaan narkoba di dalam media vape dalam tahap yang sangat membahayakan.
“Kami memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara lain,” ujarnya di Gedung BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.
Supianto menyampaikan hal itu dalam agenda Focus Group Discussion Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (whipped cream) di Indonesia. Ia menyebutkan narkoba yang kerap ditemukan dalam liquid vape antara lain etomidate, ganja, ekstasi, metamfetamin, hingga tetrahidrokanabinol.
Ia pun menegaskan, tanpa kandungan narkotika, vape sudah berbahaya bagi kesehatan. Selain itu vape yang semestinya hanya bisa diperjualbelikan dan dikonsumsi di usia 21 tahun ke atas, nyatanya banyak anak di bawah umur yang mengkonsumsinya. “Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati,” kata dia.
Laporan Global Adult Tobacco Survey atau GATS Indonesia Report 2021 mengungkapkan penggunaan rokok elektrik di Indonesia meningkat sepuluh kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun. Dari 0,3 persen yang tercatat pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021. Info/red

Berita Lainnya
JW Marriott Surabaya Rayakan Warisan Kuliner Nusantara Bersama Chef Theo Nusadrasa
Nikmati Diskon 20% Menginap Nyaman di fave hotel Graha Agung Surabaya
Jelang Long Weekend, Volume Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Meningkat Tajam