17 August 2026

PUSTAKALEWI NEWS

Progresif dalam Pemikiran, Pluralis dalam Pemberitaan

Air dan Listrik Padam, Hak Pun Gelap: Kisah Heri, Perjuangan Warga Pemilik Apartemen 

58 / 100 SEO Score

ilustrasi apartemenAir dan Listrik Padam, Hak Pun Gelap: Kisah Heri, Perjuangan Warga Pemilik Apartemen

Surabaya, LewiNews- Memiliki hunian layak dan di tengah kota adalah impian setiap orang. Penat kerja tidak ditambahi beban perjalan pulang – pergi yang acapkali berjejal dan tidak jarang terjebak kemacetan parah. Ketika apartemen hadir di Kota Surabaya tentu disambut hangat oleh warga.

Tanpa pikir panjang, warga langsung beli dengan harapan akan dapat hidup nyaman dan tenang. Beberapa selang waktu, malapetaka terjadi ketika warga membutuhkan kepastian hukum akan kepemilikan.

Hal itu dialami Heri Santosa pemilik apartemen di bilangan Surabaya Timur. Untuk mengetahui lebih jauh pengalaman soal kepemilikan unit apartemennya, crew lewiNews mewawancarai Heri disela sela hearing dengan pansus Raperda pengelola rumah susun.

Heri mengatakan dirinya bersama ratusan keluarga pemilik apartemen tak hanya berjuang melawan gelapnya malam tanpa listrik, tetapi juga melawan “gelap” kepastian hak mereka sebagai pemilik yang tinggal di sana.

Pemutusan air dan listrik sepihak oleh Badan Pengelola Lingkungan (BPL) telah mengguncang kehidupan sehari-hari sekitar 300 kepala keluarga, memaksa mereka kembali ke cara-cara darurat untuk bertahan hidup.

Kondisi tersebut membuat banyak warga yang terpaksa pindah dan Heri adalah warga yang memutuskan untuk tetep tinggal di sana.

Salah satu penghuni yang bertahan, merasakan langsung dampaknya. Sejak 2019, ia sudah melunasi unitnya, bahkan sebelum menempatinya. Namun, hingga kini, statusnya masih ambigu: bukan penyewa, tetapi juga belum diakui sepenuhnya sebagai pemilik.

“Kami sudah bayar lunas, tapi Akta Jual Beli (AJB) tak kunjung terbit. Akhirnya, sertifikat pun hanya jadi angan,” keluhnya.

Tanpa AJB, menurut PP No. 13 Tahun 2021, seharusnya ia tidak boleh ditagih iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Kenyataan justru sebaliknya.

Masalahnya berlapis. Awal tahun 2025, BPL secara sepihak menaikkan dan mengubah struktur IPL, menggabungkannya dengan tagihan listrik dan air tanpa penjelasan memadai.

Warga yang menolak dibayangi pemutusan. Mereka juga menanggung beban ganda: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mereka bayarkan ke pengelola ternyata tak kunjung disetor ke pemerintah.

“Kami bayar PBB ‘kira-kira’, karena nilai sebenarnya belum bisa ditetapkan akibat tidak adanya Pertelaan yang jelas,” ujarnya. Akibatnya, status hukum bangunan dan hak milik individual semakin keruh.

Hidup di tengah ketidakpastian seperti itu berat. Banyak penghuni memilih mengungsi, mencari tempat lain yang lebih jelas statusnya. Namun, bagi yang bertahan seperti Heri, rutinitas berubah jadi perjuangan.

Air bersih harus ditimba dari tetangga atau beli galon, sementara malam hari dijalani dengan cahaya lilin dan senter. “Ini bukan cara hidup yang layak di kota besar,” ujarnya dengan wajah sendu.

Upaya mereka mencari keadilan juga menemui jalan berliku. Secara mandiri, warga mencoba melacak data keuangan pengelolaan, termasuk jumlah unit yang terjual dan belum terjual. Namun, akses terhadap informasi itu terhambat.

Mereka pun telah mengadu ke berbagai instansi—dari Wakil Wali Kota, Dinas PU, kepolisian, hingga DPRD—tetapi solusi permanen belum juga terlihat.

Inti persoalan, menurut warga, adalah pola pengelolaan yang keliru. Apartemen ini dikelola seperti hotel, di mana pengelola berkuasa penuh, padahal seharusnya berperan sebagai penyedia jasa di bawah kendali para pemilik melalui PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun).

“Kami bukan tamu di rumah sendiri. Kami ingin transparansi dan hak suara,” tegas Heri.

Perjuangan mereka lebih dari sekadar menyalakan listrik dan air kembali, melainkan memperjuangkan pengakuan sebagai pemilik yang berdaulat atas tempat tinggal mereka sendiri—sesuatu yang hingga kini masih gelap, tak jelas ujung pangkalnya. Info/red/pram

58 / 100 SEO Score